Mediaborneo.net, Samarinda – Delapan puluh satu tahun perjalanan Kejaksaan Republik Indonesia menjadi pengingat bahwa tugas seorang insan Adhyaksa tidak berhenti pada penegakan aturan. Di balik kewenangan hukum yang dimiliki, terdapat tanggung jawab menjaga keadilan sekaligus kepercayaan masyarakat.
Pesan tersebut mengemuka dalam upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 yang digelar Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) di halaman kantornya, Samarinda, Rabu (2/9/2026).
Kepala Kejati Kaltim Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H., menjadi inspektur upacara. Dalam kesempatan itu, ia membacakan amanat Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yang mengajak seluruh jajaran kembali memahami makna keberadaan Kejaksaan sejak awal berdirinya Indonesia.
Menurut amanat tersebut, Kejaksaan hadir pada masa awal kemerdekaan bukan sekadar sebagai bagian dari mesin birokrasi. Keberadaannya menjadi salah satu penanda bahwa Indonesia yang merdeka juga memiliki kedaulatan dalam bidang hukum.
“Kehadiran Kejaksaan di awal kemerdekaan bukan hanya sebagai birokrasi, melainkan pernyataan tegas bahwa Indonesia merdeka secara politik dan hukum,” ujar Chatarina.
Karena itu, perjalanan panjang Kejaksaan harus terus dihubungkan dengan tanggung jawab untuk menjaga cita-cita kemerdekaan dan martabat bangsa.
“Peringatan hari ini adalah refleksi jati diri insan Adhyaksa, pengingat jasa pendahulu, sekaligus panggilan untuk terus mengabdi dengan tulus kepada institusi, bangsa dan negara,” lanjutnya.
Peringatan usia ke-81 tidak diarahkan hanya untuk mengenang sejarah. Momentum tersebut justru dijadikan kesempatan untuk melihat kembali sejauh mana Kejaksaan mampu menjawab tantangan zaman.
Chatarina mengingatkan jajaran agar tidak menjadikan berbagai kesulitan sebagai alasan untuk berhenti memperbaiki diri.
“Kita tidak boleh larut dalam keterpurukan. Setiap keterpurukan harus menjadi titik balik menuju keadaan yang lebih baik,” tegasnya.
Menurutnya, institusi harus memiliki keberanian untuk bangkit, melakukan pembenahan, dan memperkuat kembali kepercayaan masyarakat.
“Inilah saatnya kita bangkit bersama, memulihkan kepercayaan, mengembalikan marwah institusi, dan membuktikan bahwa Kejaksaan mampu melewati setiap ujian sehingga menjadi semakin kuat,” katanya.
Tantangan terbesar dalam menjaga marwah institusi, kata Chatarina, tidak hanya berada di ruang sidang atau dalam penanganan perkara. Sikap setiap pegawai ketika berinteraksi dengan masyarakat juga ikut menentukan penilaian publik terhadap Kejaksaan.
“Setiap insan Adhyaksa adalah cermin institusi,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa ucapan, sikap, dan perilaku seorang pegawai dapat berdampak lebih luas daripada dirinya sendiri karena masyarakat akan melihatnya sebagai representasi Kejaksaan.
“Sikap, tutur kata, dan perilaku kita bukan sekadar mencerminkan diri pribadi, melainkan menentukan marwah dan kewibawaan Kejaksaan di mata publik,” kata Chatarina.
Atas dasar itu, seluruh jajaran diminta mengedepankan kesederhanaan dan menjaga kehormatan institusi dalam setiap kesempatan.
“Jangan biarkan satu tindakan tercela merusak citra baik yang telah kita bangun bersama,” pesannya.
Dalam penegakan hukum, profesionalitas harus berjalan bersama moralitas. Chatarina menekankan bahwa integritas bukan sekadar tuntutan pekerjaan, melainkan fondasi yang menentukan kualitas seorang insan Adhyaksa.
“Integritas adalah harga mati yang harus selalu kita junjung tinggi,” tegasnya.
Dia mengingatkan bahwa insan Adhyaksa yang berintegritas bukan hanya menyelesaikan tugas, tetapi juga menjaga kejujuran, etika, adab, dan nilai kemanusiaan dalam setiap keputusan.
“Gunakan hati nurani dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan secara profesional dengan menjunjung tinggi nilai kebenaran dan keadilan,” ujarnya.
Perubahan hukum dan dinamika masyarakat menjadi tantangan tersendiri bagi Kejaksaan. Aparat penegak hukum dituntut tidak berhenti belajar agar mampu memahami persoalan baru yang berkembang.
“Cermati implementasi hukum pidana nasional dan berbagai regulasi yang memengaruhi penegakan hukum. Jangan pernah berhenti belajar,” pesan Chatarina.
Dia juga meminta jajaran memiliki kemampuan membaca situasi dan memberikan respons yang sesuai terhadap perkembangan yang terjadi.
“Tanggapi setiap tantangan dengan respons yang cepat, tepat, dan adaptif. Kepekaan adalah kunci untuk tetap relevan, dipercaya, dan mampu memberikan pelayanan terbaik,” katanya.
Dalam upacara tersebut hadir Wakil Kepala Kejati Kaltim Nur Asiah, S.H., M.Hum., para asisten, Kabag TU, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Haedar, S.H., M.H., para koordinator, serta seluruh pegawai Kejati Kaltim dan Kejari Samarinda. Ketua IAD Wilayah Kalimantan Timur dan Ketua IAD Daerah Samarinda beserta anggota juga turut mengikuti kegiatan.
Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 akhirnya menjadi pengingat bahwa perjalanan sejarah institusi harus diteruskan melalui pengabdian yang nyata. Bukan hanya bagaimana Kejaksaan menegakkan hukum, tetapi bagaimana hukum tersebut menghadirkan keadilan dan manfaat bagi masyarakat.
“Kita adalah ujung tombak penegakan hukum dan kita juga adalah pengawal kedaulatan hukum,” tutup Chatarina. (Han/M Jay)












