MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, memberikan respons terhadap rencana Wali Kota Samarinda untuk menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang operasional Pom Mini di Kota Samarinda.
Rohim menyatakan bahwa pada dasarnya, Pom Mini tidak memiliki landasan hukum yang kuat, karena regulasi yang ada hanya mengatur distribusi bahan bakar minyak (BBM) melalui SPBU resmi dari Pertamina.
“Pertemuan terakhir di Pemkot kemarin, Kapolresta Samarinda mengusulkan bahwa upaya penertiban Pom Mini cenderung berpotensi menimbulkan konflik ataupun pro dan kontra,” jelas Rohim.
Menurutnya, inti dari masalah Pom Mini adalah dari mana mereka memperoleh pasokan BBM. Jika pasokan tersebut bisa dihentikan, maka operasional Pom Mini akan terhenti dengan sendirinya.
“Kami telah meminta Pertamina, yang memiliki kewenangan terkait pembinaan SPBU, untuk memastikan bahwa tidak ada penjualan BBM kepada pihak yang bukan pengguna kendaraan bermotor. Jika hal ini dapat ditegakkan, maka tidak akan ada lagi distribusi BBM melalui jalur yang tidak resmi,” ungkapnya.
Rohim juga mendesak Pertamina untuk bersikap tegas dan disiplin dalam memastikan bahwa semua SPBU mematuhi aturan tersebut.
“Penegakan disiplin harus dilakukan melalui pendekatan persuasif, dengan melakukan pembinaan terhadap SPBU oleh Pertamina. Langsung menindak Pom Mini dapat menimbulkan gejolak, sehingga diperlukan strategi yang tepat,” tegasnya. (Adv/Ret/M Jay)