Mediaborneo.net, Samarinda – DPRD Kota Samarinda menyoroti maraknya praktik parkir liar di ruang terbuka hijau (RTH). Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menilai tindakan tersebut bukan hanya menyalahi aturan, tetapi juga merampas hak masyarakat untuk menikmati fasilitas publik.
Dalam pernyataannya, ia menyebut ruang publik seharusnya menjadi milik bersama, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Namun faktanya, sejumlah warga justru menjadikannya sebagai lahan parkir kendaraan pribadi.
“Parkir kendaraan pribadi ini kan bagian dari kepentingan pribadi. Jadi mengganggu kepentingan publik tentu saja sebuah pelanggaran dan memang harus ditertibkan,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).
Menurutnya, kepemilikan kendaraan pribadi seharusnya beriringan dengan kepemilikan ruang parkir. Jika tidak, maka dampaknya justru merugikan masyarakat luas.
Ia pun menilai, praktik tersebut kerap memicu kemacetan, terutama di pagi hari ketika warga beraktivitas. Mulai dari anak sekolah hingga pekerja, semuanya terdampak karena akses terganggu oleh kendaraan yang diparkir sembarangan.
“Apalagi ketika diparkir di area yang merupakan bagian dari RTH, itu jelas mengganggu kepentingan publik. Itu pelanggaran dan memang harus ditindak. Karena pagi hari masyarakat sering beraktivitas,” ujarnya.
Rohim mengingatkan pemerintah kota melalui Dinas Perhubungan agar tidak ragu mengambil langkah tegas. Pembiaran terhadap pelanggaran semacam ini bisa menjadi contoh buruk dan mendorong praktik serupa di lokasi lain.
“Kalau hal itu dibiarkan berlarut-larut, biasanya dampaknya di tempat lain juga akan terjadi hal sama. Masyarakat bisa berpikir, oh di sana saja tidak ditertibkan,” pungkasnya. (Mela/Adv/DPRD Samarinda)