Angka Putus Sekolah Masih Tinggi, Bapemperda DPRD Kaltim Wacanakan Revisi Perda Nomor 16/2016

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin mengaku prihatin dengan masih tingginya angka putus sekolah di Kaltim.

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim menunjukkan bahwa jumlah anak yang putus sekolah di Kaltim pada tahun 2020 mencapai lebih dari 9.000 anak. Angka ini terdiri dari 3.087 anak yang putus sekolah di jenjang SMA, 1.651 anak di jenjang SMK, 2.389 anak di jenjang SMP, dan 1.953 anak di jenjang SD.

Dikatakan Salehuddin, tingginya angka anak putus sekolah di Kaltim ini menjadi perhatian serius DPRD Kaltim.

Untuk itu, DPRD Kaltim, lanjutnya, berencana untuk mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16/2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang dianggap belum optimal dalam memberikan akses pendidikan yang merata bagi anak-anak di Kaltim.

Salah satu poin yang akan direvisi dalam Perda itu adalah mengenai kewajiban sekolah untuk menerima siswa kurang mampu.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim Salehuddin mengatakan, persentase siswa kurang mampu yang harus diterima sekolah akan dinaikkan dari 20 persen menjadi 30 persen.

“Kita ingin memberikan kesempatan yang lebih besar kepada anak-anak kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas. Dengan meningkatkan persentase siswa kurang mampu yang harus diterima sekolah, kita berharap angka putus sekolah di Kaltim bisa menurun,” katanya.

Salehuddin menegaskan, bahwa evaluasi Perda Pendidikan ini juga merupakan bentuk penghormatan terhadap hak anak untuk mendapatkan pendidikan. Ia mengharapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim bisa mendukung langkah DPRD Kaltim dalam menyelesaikan masalah ini.

“Kita berharap Pemprov Kaltim bisa bersinergi dengan DPRD Kaltim dalam mengatasi masalah putus sekolah di Kaltim. Kita juga berharap Pemprov Kaltim bisa mengalokasikan anggaran yang cukup untuk membiayai pendidikan anak-anak kurang mampu di Kaltim,” ujarnya.

Evaluasi Perda Pendidikan ini sudah menjadi agenda Bapemperda DPRD Kaltim sejak tahun 2022. Tetapi baru pada 2023 ini evaluasi bisa dilaksanakan.

“Harapan kita evaluasi ini bisa segera selesai dan disahkan menjadi Perda baru, ” tutupnya. (Hk/M. Jay/Adv/DPRD Kaltim)

Share
Exit mobile version