APBD Kaltim Tahun 2022 Diketok Sebelum 30 November 2021. Jika Tidak, Ini Sanksinya

MEDIABORNEO.NET SAMARINDA – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim HM Sa’bani memastikan APBD Kaltim tahun anggaran 2022 paling lambat diketok tanggal 30 November 2021, sebelum nantinya diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri.

“Melalui peninjauan umum, peninjauan perintah, persetujuan. Targetnya tanggal 30 sudah persetujuan, terus di konfirmasi ke Kemendagri,” ucapnya pada awak media, Kamis (25/11/2021).

Dikatakannya, penentuan waktu persetujuan APBD tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Disebutkannya, jika kesepakatan nota keuangan diperoleh dari legislatif yang dalam hal ini adalah DPRD Kaltim dan eksekutif atau Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, maka Desember 2021 dapat diselesaikan.

“Sebaiknya target itu memang tanggal 30 sesuai dengan Permendagri yang mengatur. Jadi, kita evaluasinya di Desember sudah tuntas, Januari sudah bisa dieksekusi,” sebutnya.

Ditanyakan apakah ada kemungkinan kesepakatan APBD tahun anggaran 2022 diketok sebelum tanggal 30 November 2021, Sa’bani tak menampik hal tersebut.

“Iya bisa,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas BPKAD Kaltim Sa’aduddin mengungkap adanya sanksi yang diberikan oleh Pemerintah Pusat jika kesepakatan tidak dilakukan maksimal tanggal 30 November 2021. Sanksi tersebut yakni tidak diberikannya gaji kepala daerah dan anggota DPRD selama 6 bulan.

“Kalau tanggal 30 tidak disepakati, banyak pejabat yang kena sanksi, karena itu batas terakhir,” tegasnya.

“Sanksinya banyak. Yang jelas diantaranya kepala daerah, anggota dewan kemungkinan tidak dibayar gajinya selama 6 bulan. Itu yang saya tahu. Tapi kami harapkan tidak seperti itu,” sambungnya.

Dikatakan Sa’aduddin, Pemprov Kaltim bersama DPRD Kaltim telah duduk satu meja, baik dalam rapat-rapat pembahasan anggaran APBD tahun 2021 dan melaksanakan rapat Paripurna sebagai syarat untuk persetujuan dan penetapan APBD tahun 2021.

“Kita sudah rapat biasa dan paripurna penyampaian nota keuangan dari Pemerintahan Provinsi, eksekutif. Ada tahapan dan dilanjutkan pandangan umum fraksi dan malamnya jawaban kami. Setelah itu diagendakan persetujuan bersama. Sudah semua. Ini kan masih seremonial, setelah paripurna itu hanya bagian dari proses. Tapi saya tidak tahu apakah dapat undangan Senin atau Selasa. Tapi harusnya maksimal itu Selasa itu tanggal 30. Mudah-mudahan selesai segera,” imbuhnya.

Penulis : Oen

Editor  : M Jay

Share
Exit mobile version