Arfan: Perusahaan Tambang Wajib Buat Jalur Crossing Sendiri

MEDIABORNEO.NET, KUTIM –   Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menunjukkan komitmennya terhadap keselamatan dan kenyamanan masyarakat dengan turun langsung meninjau jalur crossing batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), khususnya di Sangatta.

Peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari berbagai aduan warga yang merasa resah atas penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Arfan, mengatakan bahwa dirinya menerima banyak keluhan dari masyarakat, terutama terkait aktivitas truk tambang yang melintasi jalan nasional dan provinsi.

Hal ini, kata dia, tidak hanya mengganggu aktivitas warga, namun juga mengancam keselamatan pengguna jalan dan mempercepat kerusakan infrastruktur jalan yang dibangun dengan anggaran negara.

“Kami di DPRD Kaltim berharap perusahaan tambang membangun jalur crossing sendiri, seperti jembatan atau jalur khusus. Jangan lagi menggunakan jalan umum untuk hauling,” tegas Arfan, yang merupakan wakil rakyat dari daerah pemilihan Kutim, Bontang, dan Berau.

Dia menekankan bahwa kendaraan tambang seperti Truk HD (Heavy Duty) sangat berbahaya bagi pengguna jalan biasa. Ketika truk-truk besar ini lewat, masyarakat harus berhenti dan menunggu, yang tentunya menimbulkan risiko kecelakaan dan memperlambat mobilitas warga.

“Kondisi ini tak bisa dibiarkan. Jalan-jalan yang dibangun dari APBD dan APBN bisa rusak berat. Ini merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.

Arfan menegaskan bahwa DPRD Kaltim akan terus mengawal aspirasi rakyat dan memastikan pihak perusahaan tambang bertanggung jawab, serta taat aturan. Langkah konkret akan terus diambil demi menciptakan harmoni antara kegiatan industri dan hak masyarakat atas infrastruktur yang aman dan layak. (ADV/DPRD Kaltim)

Share