Bandar Sabu Samboja Dibekuk, 6 Paket Siap Edar Disita Polisi

Mediaborneo.net, Kukar –   Seorang pria berinisial S (34) ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Samboja karena diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Samboja Barat. Pelaku diringkus di kediamannya di Kelurahan Handil Baru Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Senin (13/4/2026).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan enam paket sabu siap edar dengan berat kotor 1,29 gram. Modus yang digunakan pelaku yakni menyimpan dan mengemas sabu di rumah untuk diedarkan secara langsung.

Penangkapan berlangsung dramatis saat petugas mendatangi lokasi. Pelaku yang panik sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang empat paket sabu yang ada di tangannya.

“Namun berkat kejelian anggota di lapangan, barang bukti itu berhasil ditemukan. Kami juga melakukan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan dua paket sabu tambahan yang disembunyikan di sela kursi,” ujar Plh. Kapolsek Samboja, Iptu Iwan Setiawan.

Dari hasil penggeledahan, polisi tidak hanya menyita sabu, tetapi juga sejumlah barang bukti pendukung yang menguatkan dugaan peredaran narkotika. Di antaranya satu unit timbangan digital merk Constant, satu bendel plastik klip, satu unit ponsel Oppo A17 warna biru, alat takar dari potongan kartu remi, dompet kecil, serta gunting.

Berdasarkan kronologis, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah pelaku yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan dan penangkapan.

Pelaku yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas ini mengakui kepemilikan sabu tersebut tanpa izin resmi. Saat ini, S telah diamankan di Mapolsek Samboja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kutai Kartanegara.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran gelap narkoba,” tegas Iptu Iwan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), dengan ancaman hukuman penjara berat. (Koko/M Jay)

Share