Batas Pencairan Santunan Ahli Waris COVID-19 Tanggal 15 Desember 2021

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kaltim Agus Hari Kesuma mengatakan dari 4.366 usulan penerima santunan ahli waris COVID-19 yang diterima Dinsos Kaltim, hanya 4.289 penerima yang datanya tervalidasi. Sementara 77 sisanya tidak dapat diproses, lantaran ada persyaratan yang belum dipenuhi.

“Di dalam surat keputusan Gubernur itu tentunya disyaratkan sesuai ketentuan untuk mendapatkan itu (santunan ahli waris COVID-19, red),” ucapnya saat ditemui di kantornya, Senin (13/12/2021).

Dikatakannya, teknis penyaluran santunan ahli waris COVID-19 senilai Rp 10 juta per penerima tersebut adalah wewenang dari Bank BPD Kaltim. Namun dirinya memastikan bahwa seluruh anggaran untuk santunan ahli waris COVID-19 telah disediakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Dimana, anggaran tersebut diambilkan dari anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) tahun anggaran 2021.

“Teknis penyaluran bank, kalau kita maunya langsung karena uangnya sudah ada, dari Pemprov ditransfer ke BPD,” katanya.

Lebih detail, penjelasan mengenai penyaluran santunan ahli waris COVID-19 disampaikan oleh Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial Dinsos Kaltim Ahmad Rasyidi menjelaskan, anggaran yang digunakan untuk santunan ahli waris COVID-19 lebih dari Rp 42 miliar.

Terkait dengan adanya usulan penerima santunan ahli waris COVID-19 yang akhirnya tidak masuk dalam validasi, Ahmad Rasyidi menerangkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi serta menyurati Dinas Sosial Kabupaten/kota untuk menyampaikan adanya kekurangan dokumen calon penerima santunan yang kurang. Untuk selanjutnya, kelengkapan berkas harus telah sampai di Dinsos Kaltim paling lambat tanggal 15 Desember 2021.

“Itu kemarin ada yang meninggal karena kecelakaan, itu kan tidak lolos. Terus ada yang negatif juga dikirim, ada yang luar Kaltim KTP nya juga dikirim, itu kan tidak memenuhi syarat. Dan ada beberapa kekurangan kelengkapan seperti Faskes tidak ada, maka kita surati kabupaten/kota untuk melengkapi sampai batas terakhir untuk melengkapi, tapi kalau tidak ada, berarti tidak lolos,” terangnya.

“Kemarin kami kasih batas 15 Desember itu, harus segera memproses. Jadi harus segera biar cepat karena terkait, biar kita tahu mana yang tidak ada. Karena apabila setelah kita SK-kan dan orangnya tidak ada, itu nanti sampai batas terakhir maka kita akan kembalikan ke kas negara. Kas daerah ini ada batas waktunya,” sambungnya.

Dia menyebut, tidak ada penerima santunan ahli waris COVID-19 yang masuk dalam kategori cadangan, karena SK penerima diberikan secara serentak untuk satu kali.

“Tidak ada cadangan, tidak bisa, karena SK Gubernur tidak ada cadangan. Jadi kembali lagi uangnya ke kas daerah. Karena itukan sudah verifikasi, jadi tidak mungkin orang baru kembali dan jadi SK Gubernur,” tegasnya.

Ahmad Rasyidi menyebut, ahli waris santunan COVID-19 yang sudah di SK-kan maka ketika dia akan mencairkan santunan, maka harus membawa persyaratan yang ditentukan. Diantaranya harus membawa surat kuasa ahli waris dan sebagainya.

“Kenapa harus ada surat kuasa waris? Siapa tahu ada 5 orang, terus di SK sesuai kuasa waris. Karena masalah uang ini riskan, kalau ada kuasa waris maka mereka yang bertanggungjawab kalau ada apa-apa,” tutupnya.

Penulis : Koko
Editor   : M Jay

Share
Exit mobile version