MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Untuk menyukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 yang partisipatif dan transparan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Kalimantan Timur menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait regulasi kampanye dan penggunaan dana kampanye.
Acara yang berlangsung di Mercure Hotel Samarinda pada Selasa, 17 September 2024, ini diikuti secara serius oleh peserta dari KPU Kabupaten/Kota se-Kaltim.
Komisioner KPU Kaltim, Suardi yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut, memberikan penjelasan detail terkait sumber dana kampanye pemilihan.
Ia menegaskan bahwa para kontestan dapat menerima sumbangan pihak lain yang tidak mengikat, baik dari perseorangan maupun badan hukum swasta, dengan syarat-syarat ketat yang ditetapkan oleh KPU.
Dikatakannya, ada batasan sumbangan dana kampanye yang dapat diterima oleh setiap pasangan calon (paslon).
“Menurut Pasal 8 ayat (3) Rancangan Peraturan KPU (PKPU), partai politik non-pengusul hanya boleh memberikan dana kampanye maksimal Rp 750 juta per partai politik. Sementara, perseorangan dapat memberikan sumbangan maksimal Rp 75 juta per orang, dan badan hukum swasta dapat berkontribusi hingga Rp 750 juta per badan usaha,” jelas Suardi.
Meski ada batasan bagi pihak luar, pasangan calon dan partai politik pengusul tidak memiliki batasan dalam memberikan dana kampanye.
“Batasan ini hanya berlaku untuk sumbangan dari perseorangan, partai non-pengusul, dan badan hukum swasta, serta bersifat kumulatif selama masa kampanye,” katanya.
Dengan adanya aturan ini, KPU berharap agar pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berlangsung dengan akuntabilitas yang tinggi dan transparansi dana kampanye yang jelas, sehingga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu tetap terjaga. (Adv)