Mediaborneo.net, Samarinda – DR (29) ditangkap polisi usai nekat membobol rumah seorang PNS di Samarinda. Pria ini diciduk lantaran menggunakan kunci duplikat untuk masuk ke rumah korban, lalu menggasak ponsel mewah, perhiasan emas, hingga menguras rekening ATM korban dengan total kerugian mencapai Rp129 juta.
Barang-barang yang dicuri DR antara lain iPhone 15 Pro Max, iPhone 16 Pro Max, jam tangan Tissot, cincin dan pin emas, uang tunai, serta kartu ATM milik korban yang kemudian digunakan untuk menarik uang puluhan juta rupiah.
Pelaku ditangkap pada Kamis (1/1/2026) di wilayah Samarinda Ulu, tidak lama setelah korban melaporkan kejadian pencurian di Perumahan Kepala Kejaksaan Samarinda, Jalan Delima, Kelurahan Sidodadi.
Peristiwa pencurian terjadi pada pagi hari saat rumah korban dalam keadaan sepi. Pelaku diketahui masuk tanpa merusak pintu maupun jendela. Korban baru menyadari rumahnya dibobol sekitar pukul 09.00 Wita, ketika mendapati sejumlah barang berharga yang biasa disimpan di dalam rumah sudah hilang.
Tak hanya berhenti pada pencurian barang, pelaku juga menyalahgunakan kartu ATM korban. Dari hasil pemeriksaan, uang di rekening korban ditarik secara bertahap hingga mencapai Rp82 juta. Aksi tersebut membuat kerugian korban membengkak.
Setelah menerima laporan, polisi mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang masih berada dalam penguasaannya, termasuk tiga anak kunci duplikat yang diduga kuat menjadi alat utama pelaku menjalankan aksinya.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan akses kunci untuk memuluskan pencurian.
“Pelaku masuk ke rumah korban dengan kunci duplikat sehingga tidak menimbulkan kerusakan. Selain mengambil barang berharga, pelaku juga menarik uang dari ATM korban hingga puluhan juta rupiah,” jelas AKP Wawan.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Samarinda Ulu dan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Koko/M Jay)
