Mediaborneo.net, Kukar – Program bantuan keuangan Rp 50 juta per Rukun Tetangga (RT) yang saat ini dijalankan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bukan hanya sekadar transfer dana pembangunan, melainkan sebuah inovasi kebijakan strategis yang menandai pergeseran paradigma pembangunan dari pola top down menuju bottom up.
Hal ini ditegaskan Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, dalam acara silaturahmi bersama seluruh pengurus RT se-Kecamatan Marangkayu.
Kegiatan tersebut dirangkai dengan evaluasi pelaksanaan program pembangunan berbasis RT, penandatanganan dan penyerahan Peraturan Bupati tentang penegasan batas Desa Santan Ilir, Santan Tengah, Bunga Putih, dan Kersik, serta penyerahan kotak sampah untuk desa-desa di wilayah Marangkayu, Selasa (26/8/2025).
Menurut Aulia, melalui program ini pemerintah memberikan kepercayaan penuh kepada RT untuk merancang, melaksanakan, sekaligus mengawasi program pembangunan yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat di lingkungannya.
“Dengan bantuan ini, RT diberi ruang untuk menentukan prioritas pembangunan. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi sebuah proses reflektif agar setiap rupiah benar-benar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Aulia.
Bupati juga mengumumkan bahwa tahun depan anggaran bantuan RT akan ditingkatkan menjadi Rp 150 juta per RT. Peningkatan ini merupakan bentuk keseriusan Pemkab Kukar dalam memperkuat basis pembangunan masyarakat.
Program yang sudah berjalan ini terbukti memberikan dampak langsung di masyarakat. Banyak RT memanfaatkannya untuk pembangunan infrastruktur kecil namun vital, seperti jalan lingkungan, saluran drainase, hingga penerangan jalan umum.
Tak hanya sektor fisik, bantuan ini juga menyentuh aspek sosial dan ekonomi, di antaranya:
1.Mendukung pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) melalui pelatihan dan pengembangan produk unggulan desa.
2.Memperkuat kegiatan sosial masyarakat seperti gotong royong, posyandu, hingga kegiatan keagamaan.
3.Mendorong semangat kolaborasi warga dalam menjaga lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup bersama.
Aulia menegaskan, peningkatan bantuan menjadi Rp 150 juta per RT dalam RPJMD 2025–2029 bukan hanya soal nominal, tetapi bagian dari komitmen kebijakan pemerataan, partisipasi, dan akuntabilitas.
“Kita ingin memastikan setiap RT di Kukar menjadi kuat, mandiri, dan terintegrasi dalam sistem pembangunan daerah. RT adalah garda terdepan, sekaligus fondasi pembangunan Kukar yang berkelanjutan,” katanya.
Selain membahas program bantuan RT, Aulia juga menegaskan pentingnya penetapan batas desa. Penandatanganan Peraturan Bupati mengenai penegasan batas Desa Bunga Putih, Kersik, Santan Tengah, dan Santan Ilir disebut sebagai langkah krusial dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih jelas.
“Batas desa bukan sekadar administrasi, melainkan fondasi penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan. Dengan batas yang jelas, kita bisa mendorong pembangunan lebih tertib, transparan, dan terarah sesuai Roadmap RPJMD 2025–2029,” katanya.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Kukar meneguhkan diri sebagai daerah yang berorientasi pada pembangunan partisipatif, di mana masyarakat menjadi subjek utama, bukan sekadar objek.
Dengan langkah nyata seperti program bantuan RT, penegasan batas desa, serta komitmen peningkatan anggaran, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara semakin mantap menatap masa depan dengan visi pembangunan inklusif, merata, dan berkeadilan. (ADV/Kominfo Kukar)