Buron Sepekan, Penganiaya Lansia di Palaran Akhirnya Ditangkap

Mediaborneo.net, Samarinda — Lebih dari sepekan dicari polisi lantaran menganiaya seorang pria lanjut usia (lansia), pelaku MR (27) akhirnya berhasil dibekuk tanpa perlawanan. MR ditangkap di rumahnya di kawasan Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kamis malam (26/12/2025).

MR ditangkap terkait kasus penganiayaan lansia di Palaran, Samarinda, yang menimpa J (51). Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Anjasmoro Gang Djono, Kelurahan Rawa Makmur.

Saat kejadian, korban berada di rumah bersama istrinya, SH (51), yang menjadi saksi mata.
Penganiayaan bermula ketika MR mendatangi rumah korban untuk menagih pembayaran kayu bahan pembuatan palet. Namun, korban menyampaikan pembayaran belum bisa dilakukan karena palet yang sudah dikerjakan belum dilunasi oleh pemesan.

Penjelasan itu justru memicu emosi pelaku.
Tanpa banyak bicara, MR langsung memukul wajah korban dengan tangan kosong. Korban kemudian dibanting ke tanah dan kembali dihajar berkali-kali hingga mengenai bagian wajah, kepala, dan punggung. Aksi brutal tersebut membuat korban tak berdaya.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka robek di bibir hingga mengeluarkan darah, lecet pada tangan, serta merasakan nyeri di bagian kepala dan tubuh. Merasa terancam dan dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palaran.

Usai kejadian, MR diketahui melarikan diri dan tidak lagi berada di Samarinda. Polisi pun melakukan pelacakan intensif hingga akhirnya mendapat informasi keberadaan pelaku dari masyarakat. MR kemudian diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.

Kapolsek Palaran AKP Iswanto, menjelaskan bahwa motif penganiayaan dipicu persoalan penagihan dan ketidakmampuan pelaku mengendalikan emosi.

“Pelaku tersulut emosi karena masalah pembayaran,” ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa surat visum et repertum korban. MR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara. (Han/M Jay)

Share