Cegah Stunting, Agus Aras Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2022

MEDIABORNEO.NET, KUTIM – Anggota DPRD Kaltim H. Agus Aras, S.M., M.Ap melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kaltim, di Jalan Jendral Sudirman RT 30, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur pada Minggu (26/2/2023).

Pada kegiatan Sosper kali ini, materi yang disampaikan terkait Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga. Narasumber yang dihadirkan yaitu, Kepala Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Ani Saidah.
Turut hadir mengikuti kegiatan sosialisasi, tokoh masyarakat Kecamatan Sangatta Utara, tokoh pemuda, kelompok organisasi dan perwakilan masyarakat di Sangatta Utara.

Bukan tanpa sebab Agus Aras mengangkat materi Perda Nomor 2 Tahun 2022 ini. Khususnya berbicara mengenai kasus stunting yang terjadi di Kaltim masih dinilai tinggi, termasuk di Kutim. Sehingga diperlukan sosialisasi, pemahaman kepada masyarakat yang ada di Dapilnya, yaitu Bontang, Kutim dan Berau untuk memahami bagaimana pencegahan stunting.

Agus Aras mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim terus berupaya mempercepat penurunan prevalensi stunting. Diantaranya dengan menajamkan berbagai intervensi gizi pada sektor kesehatan, yang menyasar pada ibu hamil dan anak usia 0-23 bulan.

Intervensi yang mendukung peningkatan kualitas gizi dan kesehatan pada anak dan ibu hamil yang telah dilakukan itu, sebut Politisi dari partai Demokrat ini, meliputi akses air, sanitasi, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), akses pangan bergizi, serta perilaku hidup bersih dan sehat.

“Upaya intervensi ini tidak akan efektif, jika keluarga tidak mengambil peran aktif memperhatikan kualitas hidupnya. Karena keluarga memiliki peran signifikan untuk pencegahan maupun penanggulangan stunting. Seperti masalah gizi yang sangat erat hubungannya dengan ruang lingkup keluarga,” ucapnya.

“Dalam hal ini, telah ada regulasi yang dibuat pemerintah bersama DPRD yang mengatur akan itu, yakni Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ketahanan Keluarga. Dimana memiliki kaitan erat dengan persoalan stunting dan sebagainya,” sambung Agus Aras.

Diterangkannya, adanya Perda Nomor 2 Tahun 2022 menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk mewujudkan dan meningkatkan kemampuan, kepedulian, serta tanggung jawab pemerintah daerah, keluarga, masyarakat dan dunia usaha dalam menciptakan, mengoptimalisasi keuletan serta ketangguhan keluarga.

Agus Aras menilai tepat pelaksanaan sosialisasi ketahanan keluarga digencarkan di Kabupaten Kutim. Pasalnya, mayoritas penduduk adalah pekerja di sektor swasta, yang rentan masuk dalam kategori stunting.

Dia menambahkan, dengan ketahanan keluarga, maka dalam lingkaran terkecil keluarga itu sendiri akan tercipta kondisi dinamis, keuletan dan ketangguhan secara fisik, materil dan spiritual untuk hidup mandiri dalam rangka mengembangkan diri dan keluarganya hidup harmonis.

“Melalui sosialisasi Perda ini, diharapkan akan semakin memperkuat keharmonisan dalam keluarga, yang pada akhirnya akan memperkuat ketahanan keluarga itu sendiri,” tutupnya.

Penulis : Oen
Editor : M Jay

Share