COVID-19 Meningkat, Satgas Samarinda Liburkan Siswa 6 Hari, Guru Wajib PCR

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Melihat perkembangan kondisi dan situasi penyebaran COVID-19 yang terus meningkat di Samarinda, akhirnya Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kota Samarinda mengeluarkan Surat Edaran tentang Pengaturan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) SD dan SMP.

Surat Edaran bernomor : 360/131/300.06 tersebut ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Samarinda Andi Harun, tertanggal 11 Februari 2022. Namun baru tersebar di grup-grup WhatsApp pada tanggal 13 Februari 2022.

Terdapat 5 poin penting dalam Surat Edaran itu, yakni :

1. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 tahun 2021 tentang Panduan Pembelajaran Tatap Muka di masa pandemi COVID-19.
2. Terhadap sekolah-sekolah yang siswa atau guru/tenaga pengajar, dilakukan penyemprotan disinfektan. Siswa diliburkan selama 6 hari, ruangan dikosongkan, melaksanakan PCR terhadap guru/pengajar, siswa belajar secara online.
3. Sekolah membentuk Satgas mandiri untuk memantau pelaksanaan protokol kesehatan di sekolah dan penegakan penerapan aplikasi Peduli Lindungi.
4. Dinas Kesehatan Kota bersama BPBD melakukan pengecekan, pelaksanaan SOP PTM berbasis disiplin protokol kesehatan COVID-19. Jika ditemukan kasus positif/terkonfirmasi, maka dilakukan pendampingan.
5. Pelaksanaan vaksinansi massal secara massif dilaksanakan bagi lansia dan pelajar, disamping program CETAR oleh Polri, maka harus ditindaklanjuti oleh Satgas COVID-19 di 10 kecamatan dan 59 kelurahan se-Kota Samarinda.

Kepala BPBD Kota Samarinda Suwarso mengatakan, pelaksanaan PTM akan mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan, dengan melihat perkembangan virus COVID-19 yang terjadi di Samarinda.

“Untuk PTM di Samarinda berdasarkan pertemuan evaluasi Forkompinda di tanggal 11 kemarin bahwa, sesuai kewenangan dilakukan berdasarkan ketentuan yang ada seperti PPKM level 1. Dilaksanakan di rumah. Peserta didik di sekolah, yang apabila memang ditemukan ada murid yang terkonfirmasi, maka dilakukan online. Sedang pendidik dilakukan tes PCR. Untuk sekolahnya dilakukan penyemprotan, untuk seluruh ruangan dan lingkungan sekitarnya,” katanya saat dikonfirmasi Mediaborneo.net.

Penulis : Oen
Editor : M Jay

Share