MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) pembahasan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Ketenagalistrikan masih melakukan telaah poin-poin yang perlu dimasukkan dalam revisi.
Pansus Kelistrikan ini juga masuk dalam skala prioritas, sesuai perintah Undang-Undang. Sehingga dipandang penting untuk segera diselesaikan Perdanya.
“Terkait dengan kelistrikan ini adalah tugas pemerintah pusat, tapi karena Perda ini juga bersifat urgen untuk masyarakat Kaltim, maka kita titik beratkan pada kearifan lokal,” ujar anggota Pansus Kelistrikan DPRD Kaltim Jahidin Siruntu, saat ditemui Mediaborneo.net usai menghadiri rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-7, Selasa (15/2/2022).
Berdasarkan data Dinas ESDM Provinsi Kaltim, lanjut dia, diketahui bahwa sedikitnya 199 desa yang tersebar di 10 kabupaten/kota di Kaltim belum teraliri listrik hingga saat ini.
Tentunya, kondisi ini sangat menyedihkan. Karena kata Jahidin, Kaltim sebagai daerah yang kaya akan sumber daya alam, namun masih ada masyarakatnya yang belum menikmati penerangan listrik.
Sehingga dirinya menilai, wajar ketika ada masyarakat Kaltim yang mengeluhkan fasilitas listrik tersebut, tidak hanya kepada pemerintah, tetapi juga DPR.
“Data yang kita peroleh dari ESDM, ternyata masyarakat Kaltim tercatat di 199 desa yang sangat miris dan menyedihkan. Kenapa? Karena masyarakat di pelosok belum teraliri listrik,” ujarnya.
“Sehingga tidak salah jika masyarakat komplain pada pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, termasuk DPR. Karena Kaltim sebagai lumbung kekayaan alam yang melimpah. Anggaran kita triliunan dan sebagai peyumbang devisa terbesar,” sambungnya.
Politisi dari partai PKB ini menyebut, Kaltim sebagai peyumbang ke-3 devisa terbesar se-Indonesia, namun di sisi lain, ada wilayah yang masih hidup prihatin tanpa listrik.
“Banyak desa yang belum menikmati listrik, padahal ini kebutuhan pokok masyarakat. Sehingga Perda ini dianggap sangat urgen,” ujarnya.
Dengan Perda Kelistrikan itu nantinya, Jahidin berharap, pemerataan fasilitas listrik dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Kaltim.
“Kita tidak menginginkan lagi adanya desa yang tidak teraliri listrik di Kaltim, terutama daerah pelosok, seperti di Kabupaten Kukar, Kutim dan Kubar. Kita menitik beratkan pada kearifan lokal,” terangnya.
Tidak hanya kepada pemerintah daerah, Jahidin juga berharap kepada perusahaan-perusahaan yang berdomisili di Kaltim untuk ikut berpartisipasi, memberikan kemudahan untuk mendapatkan listrik. Diantaranya dengan melalui CSR.
“Perusahaan ikut berpartisipasi penyediaan listrik ini. Karena masyarakat juga tidak minta diberikan secara gratis, kita tahu bahwa dalam operasionalnya, listrik memerlukan biaya,” katanya.
Mengenai penyelesaian Perda Kelistrikan tersebut, Jahidin optimis akan rampung sesuai jadwal.
“Sesungguhnya Perda ini tidak terlalu berat, tinggal kita undang termasuk BUMN yang terkait dengan kelistrikan, untuk kita laksanakan rapat dengar pendapat (RDP) di Balikpapan. Ini dilakukan agar kita mendapatkan masukkan untuk penyempurnaan Perda ini. Jadi intinya adalah, Perda ini tidak menghendaki ada Desa yang tidak teraliri listrik. Kalaupun tidak bisa memakai tenaga uap, bagaimana caranya bisa mengundang investor. Hanya saja masalahnya, belum ada payung hukum yang mendukung,” tutupnya. (advetorial)
Penulis : Oen
Editor : M Jay