MEDIABORNEO.NET, KUKAR – Pria berinisial D (30) ditangkap polisi lantaran terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara. Pelaku melakukan aksi pencurian di rumah Jumariyah (42) pada Jumat (18/10/2024).
Aksi pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 22.00 Wita, saat korban dan suaminya sedang tidak berada di rumah. Pelaku merusak jendela rumah dan berhasil mencuri dua unit genset. Kejadian ini pertama kali diketahui oleh tetangga korban yang kemudian segera memberi tahu Jumariyah dan suaminya.
Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi, mengatakan, setelah laporan diterima, pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyisiran di sekitar lokasi kejadian.
“Berhasilnya penangkapan ini berkat kerja sama yang solid antara polisi dan masyarakat setempat,” ujarnya.
Pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu dini hari, 19 Oktober 2024, sekitar pukul 02.00 Wita, di area kebun sawit yang berada di belakang rumah korban. Barang bukti berupa jaket hoodie coklat dan tang grip yang digunakan pelaku dalam aksinya juga berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Meskipun sempat mengelak dan berdalih sedang mencari sepeda motornya yang hilang, D akhirnya mengakui perbuatannya setelah dihadapkan dengan saksi-saksi yang mengenalinya.
“Pelaku kini sudah kami tahan di Polsek Sebulu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Heru Erkahadi.
Barang bukti yang disita dari pelaku meliputi dua unit genset, tang grip, dan jaket hoodie coklat. Atas tindakannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Koko/M Jay)