CV Berkah Alam Mantar Gugat Gakkum KLHK Rp 1,5 Miliar

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – CV Berkah Alam Mantar mengajukan gugatan praperadilan kepada Gakkum KLHK Wilayah II Samarinda di Pengadilan Negeri Samarinda, dengan tuntutan kerugian material dan imateril Rp 1,5 miliar atas penahanan barang bukti berupa 2 unit truk dan 10 kubik kayu olahan.

Untuk diketahui, pada Mei 2022 silam, mobil truk milik CV Berkah Alam Mantar tengah mengantar kayu olahan dari Kubar. Saat di Kukar, truk dihentikan oleh petugas dari Gakkum KLHK Wilayah II Samarinda. Walaupun telah memperlihatkan dokumen sah atau pengangkutan kayu olahan tersebut, tetapi petugas melakukan penyitaan terhadap mobil dan kayu olahan dengan dugaan surat palsu.

Setelah dua bulan berselang, pihak penyidik belum juga melakukan keputusan atas perkara tersebut. Hingga CV Berkah Alam Mantar melalui Kuasa Hukumnya Yulius Patanan dan Melcky Kapojos melakukan gugatan kepada Gakkum KLHK Wilayah II Samarinda.

Sidang praperadilan pertama yang diajukan CV Berkah Alam Mantar kepada Gakkum KLHK Wilayah II Samarinda dengan tuntutan penggantian kerugian materil dan imateril tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (3/8/2022).

Namun sayang, sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Muhammad Arif Nuryanto tersebut hanya dihadiri oleh pihak pemohon, yakni Kuasa Hukum CV Berkah Alam Mantar. Sementara dari pihak Gakkum tak hadir.

Majelis Hakim juga menerima surat permohonan yang disampaikan oleh Gakkum KLHK Wilayah II Samarinda untuk melakukan penundaan sidang. Akhirnya, kurang dari 20 menit sidang berakhir dengan putusan akan menggelar sidang ke dua pada tanggal 18 Agustus 2022 mendatang.

“Pihak Gakkum tidak hadir dan memberikan surat kepada pengadilan untuk penundaan jadwal di sidang kedua. Alasannya karena ada 17 Agustus,” beber Yulius Patanan selaku Kuasa Hukum CV Berkah Alam Mantar.

Dirinya menegaskan, kliennya menuntut kerugian materil dan imateril atas penyitaan barang bukti oleh Gakkum KLHK Wilayah II Samarinda.

“Kerugian materil kami Rp 1 miliar lebih, akibat penyitaan barang bukti berupa 2 unit truk bersama muatannya. Dan substansi gugatan kami ini perdata, yang sudah teregister di Pengadilan Negeri Samarinda,” katanya pada awak media.

Melcky Kapojos yang juga merupakan Kuasa Hukum CV Berkah Alam Mantar meminta kejelasan status perkara kliennya. Yang mana, sejak 2 bulan terakhir tidak ada kemajuan.

“Tidak ada kejelasan sama sekali mengenai status. Maka kami ajukan gugatan pergantian kerugian materil dan imateril Rp 1,5.miliar. Kami berharap mendapat keadilan sesuai dengan putusan dalam perkara ini,” katanya.

Kuasa Direktur CV Berkah Alam Mantar M Teddy Rakhmat meminta kepada para “Pengadil” untuk dapat memberikan keadilan atas kasus tersebut.

“Sampai detik ini tidak ada tersangka. Kami masyarakat punya hak untuk mencari kebenaran dan keadilan,” tegasnya.

Penulis : Koko

Editor : Oen

Share
Exit mobile version