MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar mendukung pedoman rehabilitasi bagi narapidana kasus narkoba.
Menurut dia, saat ini Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Samarinda sudah tidak mampu lagi menampung, karena jumlahnya yang over kapasitas.
“Landasan hukum semua sudah ditetapkan, penanganan hukum sesuai porsinya. Ketika dia ditemukan sejumlah barang bukti yang mencukupi untuk diajukan ke pengadilan, maka kasusnya akan masuk pengadilan. Tapi jika tidak ditemukan barang bukti, maka dilakukan rehabilitasi,” ujarnya, saat menjadi narasumber di stasiun radio Samarinda pada Rabu lalu (12/1/2022).
“Kapasitas rumah tahanan sudah over load, Pemkot juga sudah membangun Lapas Narkoba. Kapasitas yang ada sangat sesak. Sehingga, dengan adanya landasan hukum, maka pemakai hanya direhab saja,” timpalnya.
Terkait wilayah rawan peredaran narkoba di Samarinda, Deni menyakini, BNN maupun pihak kepolisian terus melakukan pemantauan dan memiliki data mengenai hal itu.
“Dalam satu waktu, dilakukan pemantauan. BNN sendiri sudah melihat perkembangan kasus narkoba di Samarinda dan mereka pasti memiliki data, wilayah mana saja yang rawan narkoba,” katanya.
Politisi partai Gerindra ini berharap, adanya sinergitas antara BNN, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, DPRD dan kepolisian untuk menanggulangi, pencegahan dan penanganan kasus narkoba.
Masih kata dia, di zaman era digital dan pesat serta majukan teknologi saat ini, dapat dimanfaatkan oleh pihak terkait untuk melaksanakan sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat.
“Selain program Bersinar, manfaatkan teknologi digitalisasi untuk melakukan sosialisasi,” pesannya. (Advetorial).
Penulis : Oen
Editor : M Jay