Dinas ESDM Kaltim Pastikan Penanganan Tambang Ilegal Terus Berjalan

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur, Bambang Arwanto

Mediaborneo.net, Samarinda –   Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur, Bambang Arwanto, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik tambang ilegal di wilayah Kaltim.

Hal ini disampaikannya usai mendampingi Wakil Gubernur Kaltim menerima aksi mahasiswa BEM KM Universitas Mulawarman di Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (4/6/2026).

Dalam kesempatan itu, Bambang menyebutkan bahwa Dinas ESDM telah memetakan sedikitnya 108 titik pantau tambang ilegal di berbagai wilayah Kalimantan Timur. Menurutnya, titik-titik tersebut telah lama berada dalam pengawasan pihaknya dan terus dimonitor secara berkala.

“Seperti yang tadi disampaikan teman-teman mahasiswa, tambang ilegal memang jadi perhatian serius. Kita sebenarnya sudah punya 108 titik pantau, dan semua itu sudah masuk dalam catatan resmi kami,” ujar Bambang.

Namun demikian, Bambang menggarisbawahi bahwa upaya penindakan tambang ilegal bukan semata menjadi tanggung jawab dinas, melainkan juga masuk dalam ranah pidana yang harus ditangani oleh aparat penegak hukum.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya Pasal 16, yang menyatakan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin resmi adalah tindak pidana.

“Karena ini ranah pidana, maka kita selalu berkoordinasi dengan pihak penegak hukum. Tidak bisa sembarangan. Kita butuh bukti di lapangan, apalagi ini sering kali harus tangkap tangan,” ujarnya.

Bambang juga mencontohkan beberapa kasus penindakan tambang ilegal, seperti di wilayah Marangkayu dan Bontang. Di Marangkayu, meski saat ini dinyatakan tidak ada aktivitas tambang ilegal yang terpantau, pihaknya tetap siap bergerak bila ditemukan indikasi. Sedangkan di Bontang, peran media turut membantu mengungkap kasus yang akhirnya berhasil ditangani oleh kepolisian.

“Waktu itu Bontang off, artinya nggak ada aktivitas terlihat. Tapi karena media membesar-besarkan isu itu, kita cek ke lapangan, dan benar, akhirnya pelaku ditangkap polisi,” ungkapnya.

Bambang menjelaskan bahwa saat ini Gubernur Kaltim telah membuka kanal pengaduan yang bisa diakses masyarakat untuk melaporkan aktivitas tambang ilegal. Laporan yang masuk tidak hanya datang dari wilayah Kaltim, tetapi juga dari provinsi lain seperti Sumatera Utara.

“Kita sudah siapkan kanal resmi di website ESDM Provinsi Kaltim. Laporan bisa masuk kapan saja. Bahkan ada yang dari luar provinsi juga. Dan yang pasti, semua laporan kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Terkait permintaan mahasiswa mengenai layanan pengaduan khusus, Bambang menambahkan bahwa saat ini kanal digital sudah tersedia dan menjadi jalur utama pelaporan masyarakat. Ia juga menyebut bahwa dari sejumlah laporan yang masuk, tiga di antaranya telah diproses ke ranah hukum.

“Jadi, kita tidak tinggal diam. Setiap laporan yang valid akan kami tindak lanjuti, dan dalam beberapa kasus sudah masuk proses hukum,” tutupnya. (Koko/ADV/Diskominfo Kaltim)

Share