Disperindag Kukar Perpanjang Kerjasama Metrologi dengan Kubar

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemkab Kutai Barat (Kubar) untuk layanan kemetrologian di tahun 2024-2025. (Ft:Ist)

MEDIABORNEO.NET, KUKAR – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemkab Kutai Barat (Kubar) untuk layanan kemetrologian di tahun 2024-2025. Penandatanganan PKS ini dilakukan di Kantor Disperindag Kukar, Selasa kemarin (7/5/2024).

Plh Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah, menjelaskan metrologi memiliki peran penting dalam melindungi konsumen dan memastikan barang-barang yang diproduksi memenuhi standar dimensi dan kualitas yang telah ditetapkan. Untuk itu, perlu dilakukan pengaturan ulang alat ukur secara berkala, minimal tiga bulan sekali.

“Biasanya, UPT Metrologi Kukar akan melakukan Sidang Tera Ulang (STU) di pasar atau di SPBU dengan pompa ukur bahan bakar minyak (PUBBM) di wilayahnya. Sedangkan UPT Kubar sudah melakukan STU secara mandiri,” katanya.

Ia berharap dengan adanya tera ulang ini, konsumen dapat terlindungi dari potensi kerugian. Penandatanganan kerjasama ini bertujuan untuk mewujudkan poin-poin yang tertuang dalam kerjasama tersebut guna menciptakan tertib ukur di segala bidang.

Selain kerjasama dengan Pemkab Kubar, Pemkab Kukar juga bekerja sama dengan Kabupaten Mahakam Hulu (Mahulu). Saat ini, Kabupaten Mahulu belum memiliki UPT Metrologi sehingga semua pelayanan dibantu oleh UPT Metrologi Kukar.

“Layanan kemetrologian ini menjadi sangat penting untuk melindungi konsumen dan produsen. Dengan adanya pengawasan, pengendaliannya akan lebih terpantau,” ujarnya.

Perlu diketahui bahwa STU meliputi timbangan pegas, timbangan digital dengan kapasitas maksimal 100kg, timbangan dacin, timbangan sentisimal, timbangan neraca, serta pompa ukur bahan bakar minyak (PUBBM) yang ada di SPBU. (Adv/Dri/M Jay)

Share