Mediaborneo.net, Samarinda – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Timur, Anwar Sanusi, menegaskan bahwa perusahaan yang abai terhadap pengelolaan lingkungan akan diberi predikat merah, peringatan keras bahwa mereka gagal memenuhi kewajiban dalam menjaga bumi yang menjadi tumpuan hidup bersama.
“Yang utama itu tiga aspek, kualitas air, udara, dan tanah. Itu tidak bisa ditawar,” ujar Anwar, Senin (23/6/2025).
Ketiga aspek ini menjadi indikator utama dalam menentukan status kepatuhan lingkungan suatu perusahaan. Jika satu saja diabaikan, maka konsekuensinya jelas: predikat merah.
Dalam dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), sudah tercantum dengan jelas kewajiban perusahaan: bagaimana mereka mengelola limbah B3, menangani sampah, hingga merancang penghijauan.
Namun nyatanya, masih banyak perusahaan yang memandang dokumen itu sebatas formalitas. Ini keliru besar. Karena AMDAL bukan sekadar laporan, melainkan janji kepada masyarakat dan lingkungan.
Anwar juga menyoroti pentingnya pelaporan secara transparan melalui sistem pelaporan lingkungan (simPel). Di sanalah integritas perusahaan diuji.
“Kalau mereka jujur dan benar-benar taat, kita bisa lihat dari laporan mereka. Yang memanipulasi atau bahkan tidak melapor, pasti ketahuan. Tidak bisa sembunyi,” ujarnya.
Anwar menekankan bahwa perusahaan bukan hanya dituntut mematuhi regulasi, tetapi juga aktif berinovasi lewat program CSR dan pemberdayaan masyarakat. Bukan sekadar menanam pohon untuk dokumentasi, tapi menanam manfaat yang dirasakan oleh lingkungan sekitar.
“Setiap perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Timur harus paham, mereka tidak bekerja di ruang hampa. Mereka berada di tanah yang hidup, di antara masyarakat yang berharap masa depan lebih baik, dan di bawah langit yang seharusnya bersih untuk generasi mendatang,” pungkasnya. (Oen/ADV/Diskominfo Kaltim)