MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Fahruddin, mengusulkan penambahan Rumah Potong Unggas (RPU) sebagai langkah strategis yang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Menurut Fahruddin, peningkatan jumlah RPU menjadi langkah yang sangat penting mengingat rentang waktu yang telah diberikan sejak 2014 hingga 2024 untuk mempersiapkan produk halal.
“Dari segi keamanan dan kualitas produk, kondisi potong ayam di pasar masih memerlukan perhatian khusus. Kita sering melihat praktik potong ayam yang belum sesuai standar,” ujarnya, belum lama ini.
Ia juga menyoroti kebutuhan akan penambahan RPU di Kota Samarinda, mengingat hanya ada enam RPU yang beroperasi saat ini sementara kebutuhan ayam mencapai sekitar 50 ribu potong.
“Dengan hanya enam RPU yang ada, jelas tidak mencukupi kebutuhan. Oleh karena itu, kami akan mendorong pemerintah untuk menambah jumlah RPU,” tegasnya.
Selain itu, Fahruddin menekankan bahwa keamanan konsumen harus menjadi prioritas utama, sehingga pemerintah tidak boleh membiarkan masyarakat mengonsumsi makanan yang belum jelas kehalalannya.
Untuk mewujudkan usulan ini, ia dan pihaknya berencana mengadakan pertemuan guna membahas secara lebih rinci mengenai penambahan RPU. Mereka juga siap untuk mengajukan usulan ini dalam anggaran perubahan tahun 2024, mengingat masih ada waktu untuk pembahasan lebih lanjut.
“Kami berharap usulan ini dapat mengakomodir semua kebutuhan masyarakat Kota Samarinda,” harapnya. (Adv/Ret/M Jay)