DPRD Kaltim Dorong Eksekusi Putusan MA, SMA 10 Samarinda Harus Kembali ke Lokasi Awal

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra (Ft: Oen)

Mediaborneo.net, Samarinda –   Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menyatakan bahwa tidak ada ruang kompromi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) terkait status lokasi SMA Negeri 10 Samarinda.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung E DPRD Kaltim, Senin lalu (19/5/2025), Andi menegaskan bahwa putusan hukum tertinggi itu harus segera dieksekusi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Putusan MA sudah final dan mengikat. Tidak ada lagi diskusi soal substansi. Tugas kita sekarang adalah mencari solusi implementatif agar putusan ini dijalankan dengan baik,” ujarnya.

Putusan MA menyatakan bahwa pemindahan SMA 10 Samarinda dari lokasi semula di Jalan HM Rifadin, Samarinda Seberang, ke tempat baru dibatalkan demi hukum. Artinya, status lokasi sekolah harus dikembalikan ke posisi awal sebagai bentuk penegakan supremasi hukum.

Andi Satya yang mengaku memiliki keterikatan historis dengan SMA 10 menyatakan telah mengikuti perjalanan sekolah tersebut sejak awal.

“Saya pelaku sejarah SMA 10. Saya tahu betul lika-likunya, termasuk saat pemindahan yang kini dibatalkan oleh MA,” katanya.

Ia menekankan pentingnya pemerintah bertindak cepat demi menghindari kerugian lebih lanjut bagi siswa dan tenaga pendidik. DPRD Kaltim, katanya, siap mengawal agar tidak terjadi gejolak sosial dan pendidikan tetap berjalan baik selama proses pemulihan lokasi. (Oen/ADV/DPRD Kaltim)

Share