MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – DPRD Kaltim melaksanakan Rapat Paripurna ke-42, di Gedung Utama DPRD Kaltim, Kamis (23/11/2023).
Tiga agenda penting dibahas, masing-masing adalah pembentukan tim pembahas pokok-pokok pikiran DPRD Kaltim untuk rencana kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025, pembentukan tim pembahas rencana kerja DPRD Kaltim tahun 2025, penyampaian laporan akhir hasil kerja Pansus pembahas Ranperda inisiatif DPRD Kaltim tentang fasilitasi pengembangan pesantren, persetujuan DPRD Kaltim terhadap Ranperda tentang fasilitasi pengembangan pesantren menjadi Perda, serta pendapat akhir Gubernur Kaltim.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo dan Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Suparmi yang mewakili Pj Gubernur Kaltim dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun menyampaikan, salah satu tahapan dalam proses penyusunan dokumen rencana kerja pemerintah daerah perlu adanya penelaahan, pandangan dan pertimbangan, yang didasarkan pada pokok-pokok pikiran (pokir) dari hasil penyerapan aspirasi yang disinkronkan dengan prioritas pembangunan.
“Pimpinan telah bersurat kepada ketua fraksi dan ketua alat kelengkapan DPRD Kaltim untuk menyampaikan nama-nama yang akan duduk pada tim pembahas pokir DPRD Kaltim untuk rencana kerja pemerintah daerah tahun 2025,” katanya.
Samsun menyebut, tujuan disusunnya tim pembahas rencana kerja (Renja) adalah membahas dan menyempurnakan tujuan, sasaran, strategi dan kebijakan serta indikator kinerja dalam melaksanakan program kegiatan DPRD Kaltim.
Rapat Paripurna ini sempat diskors untuk memberikan kesempatan Anggota DPRD Kaltim melakukan rapat membentuk tim pokir dan dan tim Renja. Hasil rapat tersebut diputuskan untuk tim pokir dipimpin oleh Rusman Ya’qub. Sementara untuk tim Renja dipimpin oleh Bagus Susetyo. (HK/M.jay/Adv/DPRD Kaltim)