DPRD Kaltim Gelar RDP Terkait Gugatan Ganti Rugi Lahan Warga Transmigran Simpang Pasir

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Menindaklanjuti persoalan gugatan ganti rugi lahan warga transmigran Simpang Pasir, Kecamatan Palaran kepada Pemprov Kaltim, Komisi IV DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak terkait, di ruang rapat gedung E lantai 1, Kantor DPRD Kaltim, Kamis (3/11/2022).

Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji mengatakan, pertemuan hari ini dilakukan setelah pihaknya kembali menerima laporan dari warga transmigran Simpang Pasir, yang mana ganti rugi lahan yang dijanjikan oleh Pemprov Kaltim tak kunjung dilaksanakan.

“Ini adalah pertemuan yang beberapa kali, sebelumnya juga pernah dilakukan, tapi rupanya sampai sekarang belum ada penyelesaian,” ujarnya ditemui awak media usai menghadiri RDP.

Bahkan karena lama tak kunjung mendapatkan kejelasan, sejak beberapa hari lalu warga transmigrasi Simpang Pasir melakukan penutupan akses jalan yang menghubungkan Palaran dengan Loa Janan.

“Mereka meminta tetap ditutup, tapi tadi kita sudah coba untuk berdialog, mereka akan mendiskusikan dengan warganya, kita akan minta waktu 1 sampai 2 minggu untuk mendiskusiakan dan menyelesaikan,” ujarnya.

Seno Aji menerangkan, persoalan bermula di tahun 1973, saat warga transmigran didatangkan oleh Menteri Transmigrasi kala itu ke Simpang Pasir untuk mengelola lahan yang ada di wilayah tersebut. Namun rupanya, dari 300 KK yang ada, mereka justru tidak menerima apa yang dijanjikan oleh pemerintah tersebut.

“Mereka dijanjikan oleh pemerintah 2 hektar, tapi yang diberikan hanya 1,5 hektar.
Karena semakin lama mereka terus meminta janji itu, tapi pemerintah pusat tidak memberikan. Inilah yang semakin lama akhirnya ada pembangunan di sana, akhirnya itu dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi,” ungkap Seno Aji.

Dari pertemuan tersebut, lanjut dia, masing-masing pihak telah menyampaikan pandangan. Yang mana, mayoritas mereka berargumen bahwa persoalan tersebut adalah tanggungjawab Kementrian Transmigrasi di waktu itu. Namun, Seno Aji mengingatkan Pemprov Kaltim bahwa telah ada putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.

“Benar saya setuju yang disampaikan Kepala Dinas, bahwa ini tanggungjawab Kementrian waktu itu. Tapi ingat, dari putusan Pengadilan dan putusan MA sudah jelas disebutkan bahwa tergugat 1 dan tergugat 2 itu harus segera mengganti rugi,” katanya.

Untuk itu, Seno Aji menambahkan, pihaknya akan berkomunikasi dengan Gubernur Kaltim untuk mencari solusi atas persoalan tersebut, sehingga tidak berlarut-larut.

“Ini akan kita bicarakan dengan pak Gubernur, mudah-mudahan besok atau lusa kita bisa bertemu beliau untuk segera merealisasikan, atau berkoordinasi dengan Kementrian terkait mengenai apakah yang akan mengganti adalah Kementrian atau Pemprov, itu yang ditunggu oleh masyarakat,” ujarnya.

Dia menambahkan, DPRD Kaltim memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada solusi penyelesaian.

“Kita akan kawal terus, mudah-mudahan hak masyarakat yang seperti ini akan bisa terselesiakan,” pungkasnya. (Adv/Koko/Oen)

Share