DPRD Samarinda Dorong Retribusi Lebih Efisien dan Transparan

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Kamaruddin (Ft: Mela)

Mediaborneo.net, Samarinda –   Perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi di Kota Samarinda tidak hanya menyangkut penyesuaian tarif, tetapi juga menyasar pada aspek efisiensi serta transparansi dalam pemungutannya. Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Kamaruddin, menjelaskan bahwa mekanisme pengumpulan retribusi kini telah beralih dari sistem manual menjadi kerja sama dengan instansi teknis terkait.

Ia menilai pola lama yang dilakukan secara langsung berpotensi menimbulkan kebocoran maupun ketidakteraturan dalam pengelolaan keuangan daerah. Oleh karena itu, sistem baru dianggap lebih aman dan akuntabel.

“Biasanya sudah ada pemotongan langsung dari pembayaran PDAM. Kalau dulu retribusi dipungut sendiri, sekarang sudah kerja sama dengan instansi terkait dalam pengumpulan retribusi,” ujarnya, saat ditemui di Kantor DPRD Samarinda, Rabu (20/8/2025).

Selain memperbaiki tata kelola, Kamaruddin menegaskan bahwa perubahan perda retribusi ini tidak boleh dilihat semata-mata sebagai upaya menaikkan pungutan. Sebab, ada beberapa jenis retribusi yang justru dihapuskan oleh pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat.

“Ini bukan pajak, tetapi retribusi. Misalnya, retribusi yang sebelumnya Rp5.000 disesuaikan menjadi Rp10.000. Ada juga yang dihapuskan, contohnya retribusi untuk dokter praktik yang sekarang tidak dikenakan lagi,” ujarnya.

Menurutnya, hal tersebut membuat masyarakat tidak perlu merasa khawatir. Penyesuaian tarif dilakukan secara proporsional dengan memperhatikan kemampuan warga.

“Kalau ada pro kontra itu wajar. Yang jadi masalah kalau kenaikan sampai 400 persen, itu jelas memberatkan. Tapi di sini hanya sekitar 25 persen saja. Jadi menurut saya hal itu masih wajar,” katanya.

Kamaruddin juga menyoroti konteks yang lebih luas terkait perubahan perda ini. Ia menjelaskan bahwa sebagian besar kewenangan fiskal daerah kini telah diambil alih oleh pemerintah pusat. Akibatnya, daerah perlu lebih kreatif mencari sumber pendapatan baru, salah satunya melalui optimalisasi retribusi.

“Memang arahnya ke situ, karena kewenangan daerah sebagian besar sudah diambil alih pusat. Jadi daerah diminta mencari sendiri peluang-peluang yang ada untuk menambah pendapatan, agar bisa menutupi pemotongan dana dari pusat. Asalkan, tentu saja, tidak bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi,” tutupnya. (Mela/Adv/DPRD Samarinda)

Share
Exit mobile version