Mediaborneo.net, Samarinda – Langkah DPRD Kota Samarinda mendorong pengesahan Raperda Tempat Pemakaman Umum (TPU) menjadi angin segar bagi kelompok masyarakat kurang mampu. Selain menjawab kebutuhan dasar, kebijakan ini menjadi bukti keberpihakan nyata terhadap keadilan sosial.
Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menegaskan bahwa keberadaan Perda TPU akan menjadi solusi konkret bagi warga yang selama ini menghadapi kesulitan dalam membiayai proses pemakaman.
“Masalah pemakaman bukan sekadar persoalan teknis, tapi menyentuh sisi kemanusiaan. Banyak warga tak mampu yang terpaksa berutang hanya demi menguburkan keluarganya secara layak,” ujar Ronal saat ditemui Selasa (20/5/2025).
Kondisi ini menjadi latar belakang kuat bagi DPRD untuk memperjuangkan pemakaman gratis Samarinda. Bagi Ronal, negara tidak boleh abai terhadap kelompok rentan, apalagi dalam urusan hak dasar seperti penguburan.
“Kita bicara soal hak atas pemakaman layak. Jika orang miskin kesulitan dimakamkan, artinya ada sistem yang perlu dibenahi. Perda ini bentuk keberpihakan,” lanjut politisi PDIP tersebut.
Di tengah keterbatasan anggaran, di mana pemerintah kota hanya dapat membiayai dua Raperda per tahun, Komisi I tetap menjadikan Raperda TPU sebagai prioritas. Bagi Ronal, ini bukan soal jumlah dokumen yang disahkan, melainkan sejauh mana kebijakan hadir menjawab kebutuhan rakyat.
DPRD Samarinda juga menekankan pentingnya pemanfaatan aset lahan pemerintah, tanpa perlu membebani APBD dengan pembebasan lahan baru. Prinsip efisiensi dan keadilan menjadi dasar perencanaan TPU ke depan.
Selain pengaturan zonasi berdasarkan agama, Raperda ini juga mengatur standar teknis yang menjamin keamanan, aksesibilitas, dan kenyamanan TPU, seperti lahan datar dan luas minimal tiga hektare.
“Kami ingin tempat pemakaman umum yang tidak hanya layak, tapi juga inklusif dan manusiawi. Ini bentuk pelayanan publik yang sesungguhnya,” pungkas Ronal. (Koko/ADV/DPRD Samarinda)