Mediaborneo.net, Samarinda – DPRD Kota Samarinda melalui Komisi II terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan sektor perdagangan rakyat. Upaya nyata yang tengah digarap adalah memperkuat kolaborasi dengan Dinas Perdagangan Kota Samarinda guna menata sistem perpasaran kota secara lebih terarah dan berkelanjutan.
Dalam rapat dengar pendapat bersama Dinas Perdagangan pada Selasa (1/7/2025), Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Rusdi Dovianto, menegaskan bahwa sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci suksesnya kebijakan penataan pasar di Samarinda.
“Kita akan kolaborasi dengan Dinas Perdagangan Kota Samarinda supaya ke depannya program-program mereka bisa sejalan dengan DPRD. Teman-teman DPR insyaallah akan mendukung karena ini mitra kita. Bagaimanapun, kita harus saling support,” tegas Rusdi.
Langkah konkret yang diambil DPRD adalah menginisiasi penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang penataan pasar tradisional dan modern. Regulasi ini bertujuan menjadi payung hukum bagi pengelolaan pasar di Samarinda agar lebih adil, efisien, dan berpihak pada pedagang kecil.
Rusdi mengungkapkan bahwa sejumlah pasar tradisional kini mengalami penurunan aktivitas, bahkan beberapa di antaranya nyaris kosong karena pedagang tidak lagi aktif berjualan. Di sisi lain, terdapat rencana pembangunan pasar baru yang dinilai membutuhkan dasar regulasi kuat agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Permasalahan penataan pasar ini memang menjadi tantangan. Ada pasar yang kini kosong, pedagangnya tidak lagi berjualan. Kami juga mendapatkan informasi bahwa ada rencana penataan dan pembangunan pasar-pasar baru. Ini perlu ditopang dengan kebijakan daerah,” ujarnya.
Dalam rancangan Perda penataan pasar yang tengah disiapkan, DPRD Samarinda ingin memastikan bahwa pembangunan pasar tidak hanya fokus pada infrastruktur, tetapi juga memperhatikan aspek pemberdayaan pedagang, pengawasan pasar modern, hingga pengelolaan retribusi yang transparan dan tepat sasaran.
“Kita dari DPRD mencoba melakukan inisiasi Perda tentang penataan pasar ini. Tidak hanya pasar tradisional, tapi juga pasar modern. Karena memang kita butuh aturan yang kuat agar pembangunan dan pengelolaan pasar berjalan baik, adil, dan berkelanjutan,” lanjut Rusdi.
Menurutnya, regulasi ini akan menjadi instrumen penting dalam mendorong kemajuan sektor perdagangan rakyat di Samarinda, yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat.
Langkah DPRD Samarinda ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk menghadirkan tata kelola pasar yang profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Sinergi lintas sektor, mulai dari penyusunan kebijakan hingga pelaksanaan teknis di lapangan, diyakini dapat mewujudkan sistem perdagangan yang lebih tertata dan berdaya saing.
Dengan adanya Perda penataan pasar tradisional dan modern, diharapkan tidak ada lagi pasar yang terbengkalai atau pembangunan yang tidak tepat sasaran. Sebaliknya, pasar bisa menjadi pusat aktivitas ekonomi rakyat yang sehat, ramai, dan terkelola secara baik. (ADV/DPRD Samarinda)