DPRD Samarinda Rancang Raperda Transportasi Umum

Mediaborneo.net, Samarinda –   Dalam rangka mengatasi persoalan kemacetan yang kian parah, DPRD Kota Samarinda melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang transportasi umum. Langkah ini dinilai penting sebagai solusi jangka panjang untuk mewujudkan sistem transportasi publik yang terintegrasi, efisien, dan berkeadilan.

Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, menyatakan bahwa regulasi ini merupakan upaya konkret menghadirkan dasar hukum yang kuat dalam pembangunan sistem transportasi umum di Samarinda.

“Samarinda tidak bisa lagi mengandalkan sistem lalu lintas yang tidak terorganisir. Kita membutuhkan sistem transportasi publik yang memadai dan dibangun di atas dasar hukum yang kuat,” ungkap Kamaruddin, Kamis (26/6/2025).

Menurutnya, peningkatan signifikan jumlah kendaraan pribadi tidak seimbang dengan kapasitas jalan yang ada. Akibatnya, kemacetan lalu lintas di Samarinda semakin tak terkendali, terutama di kawasan pusat kota.

“Lonjakan kendaraan bermotor terus meningkat, sementara ruas jalan tidak bertambah secara signifikan. Ini harus direspons dengan penguatan sistem transportasi umum yang efisien,” ujarnya.

Raperda ini nantinya tidak hanya fokus pada pengembangan angkutan umum yang terjangkau dan ramah lingkungan, tetapi juga menekankan pada pemerataan akses bagi seluruh lapisan masyarakat. DPRD juga menggandeng Dinas Perhubungan Kota Samarinda dalam menyusun regulasi teknis.

Poin penting lain dalam Raperda ini mencakup pengelolaan parkir, pengaturan jalur lalu lintas, serta penindakan terhadap parkir liar yang menjadi salah satu penyebab utama kemacetan.

“Regulasi ini diharapkan menjadi landasan awal untuk membangun sistem transportasi yang tertib dan responsif terhadap kebutuhan jangka panjang masyarakat kota,” tegas Kamaruddin.

Sebagai bagian dari penyusunan kebijakan, DPRD Kota Samarinda berencana melakukan studi banding ke daerah-daerah yang telah sukses menerapkan sistem transportasi publik berbasis regulasi modern. Tujuannya, agar kebijakan di Samarinda tidak hanya relevan secara lokal, tetapi juga mengikuti praktik terbaik pengelolaan transportasi publik di Indonesia.

“Setelah rancangan peraturan selesai, kami akan meninjau langsung ke wilayah lain guna memperkuat implementasi kebijakan yang tepat bagi Samarinda,” pungkasnya. (ADV/DPRD Samarinda)

Share