DPRD Samarinda Siapkan 15 Raperda di 2025, Sejumlah Pansus Sudah Dibentuk

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda telah mengusulkan 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk tahun 2025.

Dari jumlah tersebut, beberapa Raperda telah masuk dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus), sementara sisanya masih dalam tahap koordinasi di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengungkapkan, seluruh usulan Raperda telah melalui rapat koordinasi dengan bagian hukum. Usulan ini terdiri dari lima Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Samarinda, sementara 11 lainnya berasal dari inisiatif DPRD Kota Samarinda.

“Semua Raperda ini sudah dibahas dalam rapat koordinasi dengan bagian hukum. Jadi, semuanya sudah melalui proses pengkajian agar sesuai dengan kebutuhan Kota Samarinda,” ujarnya.

Meskipun sudah ada 15 usulan Raperda, belum semuanya langsung ditangani oleh Pansus. Menurut Kamaruddin, sebagian Raperda sudah dibahas dalam Pansus, sementara yang lain masih berada dalam proses di Bapemperda.

“Belum semuanya masuk Pansus. Beberapa memang sudah, tetapi ada juga yang masih dalam tahap pembahasan di Bapemperda. Raperda yang dianggap lebih mendesak, terutama yang berasal dari Pemerintah Kota, akan lebih dulu dibahas,” terangnya.

DPRD menargetkan pembahasan Raperda ini bisa diselesaikan dalam waktu enam bulan. Namun, jika dalam periode tersebut masih ada yang perlu disempurnakan, waktu pembahasan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.

“Biasanya enam bulan. Kalau dalam enam bulan belum rampung, pembahasannya bisa diperpanjang lagi. Semua masuk skala prioritas, tapi tentu ada yang lebih mendesak dan perlu segera difinalisasi,” tandasnya. (ADV/DPRD Samarinda)

Share