Mediaborneo.net, Samarinda – DPRD Kota Samarinda bersama Pemerintah Kota Samarinda tengah mempercepat pembahasan dan pengesahan sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) yang telah dirasionalisasi dan ditetapkan dalam skala prioritas. Agenda ini dibahas dalam rapat pembahasan skala prioritas raperda yang di gelar Senin kemarin (4/8/2025).
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, menyampaikan bahwa sejumlah raperda telah dipilih untuk segera diparipurnakan karena telah memenuhi syarat administrasi dan kajian teknis.
“Tadi kan rapat masalah pemerintah. Ada beberapa rancangan peraturan daerah itu dirasionalisasi. Jadi yang masuk saya skala prioritas itu diutamakan untuk dilakukan pengesahan nantinya mungkin di paripurnanya di akhir September,” ujarnya.
Kamaruddin menegaskan, raperda yang telah melalui uji publik dan memiliki naskah akademik serta kajian akademik yang lengkap akan segera difinalisasi dalam rapat paripurna.
Langkah percepatan ini dilakukan agar tidak terjadi penumpukan raperda yang belum disahkan dan dapat segera diterapkan di Kota Samarinda.
Jadi yang mana sudah uji publik, yang mana sudah punya naskah akademik, yang punya kajian akademik, sudah finalisasi, ya sudah kita paripurnakan aja,” tegasnya.
Kamaruddin menambahkan bahwa keberadaan perda baru ini diharapkan mampu mendorong peningkatan pendapatan daerah.
“Tentunya perda ini kan akan menghasilkan PAD-PAD tambahan untuk Kota Samarinda,” katanya.
Kendati demikian, tidak semua raperda bisa dibahas tahun ini. Beberapa raperda akan dijadwalkan ulang untuk masuk dalam pembahasan di tahun anggaran 2026.
“Untuk harmonisasi ini aja, perda yang sudah masuk, jadi ada yang sudah dibahas, tapi tetap kita keluarkan, kita masukkan di tahun anggaran 2026,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan tidak semua raperda bisa dituntaskan tahun ini. Karena itu, DPRD menetapkan skala prioritas untuk raperda yang akan diparipurnakan.
“Karena kita bahas tahun ini juga tidak akan selesai, makanya kita tetapkan tadi skala-skala prioritas untuk yang rencana kita paripurnakan,” tambah Kamaruddin.
Adapun beberapa raperda yang diprioritaskan berasal dari usulan organisasi perangkat daerah (OPD) maupun inisiatif DPRD. Raperda dari OPD antara lain tentang pengelolaan transportasi publik yang diajukan Dinas Perhubungan, serta pengelolaan limbah domestik dari Dinas PUPR.
“Ya misalnya perda pengelolaan transportasi publik, limbah domestik, itu dari masing-masing OPD yang ngusulkan kan, transportasi kan dari Dinas Perhubungan, limbah domestik itu dari Dinas PUPR,” katanya.
Sementara raperda inisiatif DPRD juga masuk dalam daftar percepatan pengesahan, salah satunya adalah produk halal. Secara keseluruhan, ada sekitar 11 raperda yang ditargetkan untuk segera diparipurnakan.
“Terus ada lagi inisiasi dari DPRD Kota Samarinda , ada beberapa misalnya. Misalnya produk halal, itu akan segera diparipurnakan. Masih banyak sih, ada sekitar 11 item yang akan segera kita paripurnakan,” pungkasnya.
(Mela/Adv/DPRD Samarinda)