DPRD Samarinda Targetkan Raperda Usaha Mikro Rampung Tahun Ini

Ketua komisi II DPRD Samarinda, Iswandi (Ft: Mela)

Mediaborneo.net, Samarinda –   DPRD Kota Samarinda tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur pemberdayaan dan perlindungan usaha mikro. Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menegaskan bahwa regulasi ini nantinya akan menjadi landasan kuat bagi para pelaku usaha kecil agar memiliki kepastian hukum dalam beroperasi dan memperoleh fasilitas yang layak untuk memasarkan produk mereka.

Menurut Iswandi, keberadaan zonasi akan memberikan kepastian hukum dan lokasi bagi para pelaku usaha mikro, sehingga mereka tidak lagi khawatir digusur atau dipindahkan secara mendadak. Sistem ini juga akan mengatur waktu operasional yang jelas agar tidak berbenturan dengan aktivitas lain di lokasi tersebut.

“Saya usulkan juga untuk membuatkan peta zonasi usaha mikro ini. Kira-kira mana saja wilayah-wilayah aman yang boleh berjualan, jam berapa, jadi begitu yang nantinya juga bisa kita sosialisasikan ke mereka,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).

Ia menambahkan, penyusunan Raperda ini merupakan kelanjutan dari rancangan yang telah dibahas pada periode DPRD sebelumnya. Namun, anggota dewan periode sekarang berupaya menyempurnakannya. Salah satu fokusnya adalah memastikan agar pelaku usaha mikro tidak hanya ditertibkan ketika melanggar aturan, tetapi juga mendapatkan solusi alternatif.

Selain itu, DPRD juga mendorong adanya ketentuan yang mengatur porsi khusus area promosi bagi pelaku usaha mikro. Aturan ini akan menentukan persentase tertentu dari ruang komersial di area milik pemerintah, BUMD, maupun pusat perbelanjaan yang dapat digunakan untuk memasarkan produk mereka.

“Ada satu pasal yang membahas bagaimana usaha mikro diberi space untuk mempromosikan produknya. Kira-kira berapa persen dari luasan wilayah atau space komersil, termasuk di tempat pusat perbelanjaan atau pasar modern,” jelasnya.

Untuk memastikan aturan ini adil dan tidak merugikan pelaku usaha lainnya, DPRD akan mengundang pengelola pusat perbelanjaan serta pasar modern guna meminta masukan langsung terkait idealnya proporsi tersebut. Tahap pembahasan juga akan melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Koperasi, Dinas Perdagangan, Bagian Hukum, dan Bagian Ekonomi, yang selama ini menangani persoalan usaha mikro.

Iswandi menargetkan harmonisasi dan finalisasi Raperda dapat diselesaikan pada tahun ini. Ia memperkirakan masih dibutuhkan dua hingga tiga kali pertemuan lagi untuk membahas pasal-pasal yang tersisa, sehingga produk hukum yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan dapat diimplementasikan secara efektif.

“Kita usahakan tahun ini sudah selesai. Hal-hal yang terlewatkan akan kita bahas lagi agar Raperda ini komprehensif,” pungkasnya. (Mela/Adv/DPRD Samarinda)

Share
Exit mobile version