DPRD Samarinda Usulkan UPTD Pemakaman, Pemkot Diminta Segera Bertindak

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Persoalan pemakaman umum di Samarinda menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Hingga kini, belum ada lembaga khusus yang mengelola pemakaman secara terstruktur, meskipun pemerintah kota telah menyiapkan lahan di beberapa lokasi.

Anggota Pansus I DPRD Samarinda, Aris Mulyana, menegaskan, pihaknya bersama Komisi I DPRD akan mendorong pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang bertanggung jawab terhadap pemakaman.

Menurutnya, keberadaan UPTD sangat penting agar masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan dalam mengurus pemakaman, terutama terkait administrasi dan fasilitas pendukung.

“Kami melihat belum ada organisasi resmi yang menangani pemakaman umum di Samarinda, sehingga banyak masyarakat kebingungan dalam pengurusan administrasi. Oleh karena itu, kami akan merekomendasikan kepada OPD terkait untuk membentuk UPTD pemakaman,” ujar Aris.

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda sebenarnya telah menyiapkan lahan pemakaman yang dapat digunakan masyarakat.

Berdasarkan data dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), dua lokasi telah disiapkan sebagai pemakaman umum, yaitu di kawasan Serayu dan Samarinda Utara.

Meski demikian, banyak masyarakat yang masih bertanya-tanya mengenai tata cara pemakaman, terutama yang dikelola oleh pihak swasta. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada kekurangan dalam hal sosialisasi dan koordinasi terkait pemanfaatan lahan pemakaman yang telah disediakan pemerintah.

“Sesuai aturan dalam Permendagri, pemerintah memang berkewajiban menyediakan lahan pemakaman umum. Hanya saja, karena belum ada UPTD yang mengatur, banyak warga yang belum mengetahui bahwa lahan tersebut sudah ada,” terang Aris.

Selain itu, dengan jumlah penduduk yang terus bertambah dan angka kematian yang tetap ada setiap harinya, kebutuhan akan lahan pemakaman yang representatif menjadi sangat penting.

Faktor lain yang harus diperhatikan adalah fasilitas pendukung, seperti akses jalan yang memadai, penerangan, dan luas lahan yang cukup untuk menampung kebutuhan jangka panjang.

Saat ini, DPRD Samarinda masih membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pemakaman. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah skema pengelolaan pemakaman di bawah UPTD serta apakah akan ada biaya yang dibebankan kepada masyarakat.

“Tidak ada biaya untuk pemakaman itu sendiri, tetapi retribusi tetap diperlukan untuk perawatan fasilitas. Nantinya, dana tersebut akan digunakan untuk pemeliharaan area pemakaman, termasuk penerangan dan akses jalan,” pungkasnya. (ADV/DPRD Samarinda)

Share