Dua Kasus Curanmor di Samarinda Terungkap, Pelaku Ditangkap Polisi

Dua Kasus Curanmor di Samarinda Terungkap, Pelaku Ditangkap Polisi

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap oleh unit Reskrim dari Polsek Samarinda Ulu dan Polsek Sungai Pinang.

Kasus pertama diungkap oleh Reskrim Polsek Samarinda Ulu dengan menangkap seorang tersangka berinisial MR alias R. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 20 Agustus 2024 di Jalan Raudah 5, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu.

Menurut Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Marthen Roson, penangkapan ini terkait dengan laporan pencurian sepeda motor Yamaha Mio Gear berwarna biru yang terjadi pada Selasa, 30 Juli 2024 di Jalan Sirad Salman, tepatnya di kos milik Eva.

“Saat itu korban memarkir motor dalam keadaan tidak terkunci stang, dan ketika hendak digunakan, motor tersebut sudah hilang,” jelas AKP Marthen Roson.

Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, MR berhasil diringkus bersama barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri.

“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik, dan ia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian,” lanjut Kapolsek.

Pada hari berikutnya, Rabu, 21 Agustus 2024, giliran Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang yang mengungkap kasus serupa. Tim Serigala Utara, yang dipimpin oleh Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, SIK berhasil menangkap HW alias EN, pelaku pencurian sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah hitam.

Kasus ini bermula saat korban, MF, memarkir sepeda motornya di depan rumah di Jalan Pemuda 1, RT 08, Kelurahan Temindung Permai, pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Tersangka HW, yang kebetulan melintas, melihat motor tersebut dan memutuskan untuk mencurinya menggunakan kunci duplikat. Aksi tersebut terekam jelas oleh kamera CCTV yang dipasang di sekitar lokasi kejadian.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim Serigala Utara berhasil mengidentifikasi dan menangkap HW di Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam.

“Kami mengapresiasi kinerja tim yang berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti sepeda motor hasil curian. Ini adalah wujud komitmen kami untuk terus menjaga keamanan di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang,” ungkap AKP Rachmat.

Tersangka HW kini ditahan di Mapolsek Sungai Pinang dan akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya hingga lima tahun penjara.

Penulis : Koko

Editor : M Jay

Share
Exit mobile version