MRF, Tersangka Korupsi Gratifikasi di UPTD KPHP Berau Pantai, Ditahan Kejati Kaltim

MEDIABORNEO.NET, BERAU – Dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur kembali mencuat. Pada Rabu, 21 Agustus 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menahan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial MRF, yang diduga terlibat dalam kasus gratifikasi di Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (UPTD KPHP) Berau Pantai.

Penahanan MRF dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, Kejati Kaltim menetapkan MRF sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP 09/O.4/Fd.1/08/2024 pada hari yang sama. Tersangka disangka melanggar Pasal 11 atau Pasal 12B UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.

MRF diduga kuat menerima sejumlah uang yang fantastis selama lima tahun terakhir. Dalam kurun waktu antara 5 Januari 2018 hingga 8 Desember 2023, MRF menerima transfer uang dari beberapa pihak dengan total mencapai Rp7,25 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah perusahaan yang berkepentingan dalam pengurusan berbagai dokumen terkait tata usaha kayu, seperti pengurusan IPK, RKT, RKU, SIPUHH Online, dokumen SLVK, dan biaya Ganis.

Menurut penyelidikan, MRF menggunakan rekening pribadi dan rekening atas nama orang lain untuk menerima uang tersebut. Uang ini, menurut dugaan, digunakan untuk memperlancar pengurusan dokumen yang diperlukan perusahaan-perusahaan pemegang Hak Pemanfaatan Kayu (HPH).

Kejati Kaltim mengambil langkah tegas dengan menahan MRF di Rutan Kelas IIA Samarinda untuk 20 hari ke depan, mulai 21 Agustus hingga 9 September 2024. Penahanan ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

“Penahanan tersangka merupakan langkah penting untuk memastikan proses hukum berjalan lancar tanpa adanya gangguan dari pihak yang bersangkutan,” ungkap Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Sodarto, SH, MH.

Penulis : Koko

Editor : M Jay

Share
Exit mobile version