Mediaborneo.net, Samarinda – Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di wilayah Palaran. Dua pria pendatang asal Pulau Jawa, SYP (21) dan ENC (26), harus berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri sepeda motor milik warga di Jalan Adisucipto, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran. Kedua pelaku kini telah diamankan dan mendekam di sel tahanan Polsek Palaran.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat pagi (11/7/2025). Saat itu, korban yang baru saja tiba di bengkel tempatnya bekerja, memarkirkan motor jenis matic dengan nomor polisi KT 3539 CAH di teras bengkel. Tak disangka, beberapa saat kemudian motor tersebut raib.
Korban sempat berusaha mencari di sekitar lokasi, namun tak membuahkan hasil. Ia kemudian melapor ke Polsek Palaran.
Menerima laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Palaran langsung melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya mendapatkan informasi terkait ciri-ciri pelaku dan lokasi keberadaan mereka. Tak butuh waktu lama, Jumat (18/7), polisi berhasil meringkus salah satu pelaku. Pelaku lainnya sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap sekitar pukul 05.30 Wita.
“Awalnya satu pelaku diamankan terlebih dahulu, lalu kami lakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku kedua,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Palaran, Iptu Rasyid, mewakili Kapolsek Palaran, AKP Iswanto.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Pihak kepolisian kini masih mendalami motif pencurian serta kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya.
Atas tindakannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam hukuman penjara hingga tujuh tahun. (Han/M Jay)