Dua Pemuda Pengedar Sabu Ditangkap di Berau

MEDIABORNEO.NET, BERAU –   Dua pemuda, AN (32) dan RDA (24), ditangkap oleh Sat Resnarkoba Berau karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan ini terjadi di dua lokasi berbeda, yaitu di Kelurahan Gunung Panjang dan Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya peredaran narkoba.

“Pada 31 Desember 2024, sekitar pukul 16.00 Wita, kami menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujar AKP Agus Priyanto.

Pada Rabu (1/1/2025), petugas berhasil menangkap AN (32) di Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb. Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan barang bukti berupa dua poket besar sabu, satu poket sedang sabu, uang tunai Rp1 juta, satu tas hitam, satu unit ponsel Infinix, dan satu unit motor Honda Beat warna hitam.

“Total berat bruto barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 78,64 gram,” kata AKP Agus.

Kasus kedua terjadi pada Minggu (5/1/2025), ketika polisi menangkap RDA di rumah kontrakannya di Kelurahan Bugis. Saat penggerebekan, RDA tengah menunggu pembeli. Polisi menemukan dua poket kecil sabu dengan berat bruto 1,43 gram di dalam dompet ponsel dan saku celananya. Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu unit ponsel, dua korek api, dan satu kartu ATM BRI.

RDA langsung dibawa ke Mapolsek Tanjung Redeb untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyelidikan mendalam akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar di wilayah tersebut. (So/M Jay)

Share
Exit mobile version