Gara-gara Tagih Hutang, Wanita Asal Samarinda Jadi Korban Penganiayaan

Gara-gara Tagih Hutang, Wanita Asal Samarinda Jadi Korban Penganiayaan

MEDIABORNEO.NET, KUKAR –  Kasus penganiayaan ringan terjadi di Desa Loa Janan Ulu, Kutai Kartanegara, melibatkan seorang warga bernama MA (48) sebagai pelaku. Insiden ini menimpa Tilka Dwi Ananda (23), Minggu (6/10/2024).

Tilka, seorang warga Samarinda Seberang, yang menjadi korban kekerasan ketika ia datang untuk menagih utang yang telah menunggak selama dua bulan.

Menurut informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika korban tiba di rumah pelaku di Jalan Manunggal RT 10, Desa Loa Janan Ulu. Setelah menunggu selama 20 menit, korban mengetuk pintu dan memanggil pelaku untuk menanyakan kapan utang tersebut akan dilunasi.

Pelaku MA menjelaskan bahwa pembayaran akan dilakukan setelah suaminya menerima gaji. Namun, hal mengejutkan terjadi ketika suami MA keluar dan mengatakan bahwa utang tersebut tidak perlu dibayar, yang memicu adu mulut antara korban dan pelaku.

Perdebatan yang semakin memanas berujung pada tindakan kasar ketika pelaku mengambil kursi plastik dan memukul korban dua kali, mengenai telinga kiri dan mulut korban. Korban mengalami luka ringan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Loa Janan.

Tim Reskrim Polsek Loa Janan segera bertindak setelah menerima laporan dari korban. Mereka langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan mengamankan barang bukti berupa kursi plastik biru yang digunakan dalam penganiayaan. Pelaku MA pun diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, mengatakan, bahwa proses hukum terhadap pelaku akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Kami memastikan bahwa keadilan akan ditegakkan,” ujar AKP Iswanto. (Koko/M Jay)

Share