MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – DPRD Kaltim menggelar rapat Paripurna ke-7, di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Selasa (21/2/2023).
3 agenda penting menjadi pokok pembahasan, yaitu :
1. Penyampaian tanggapan dan jawaban Gubernur Kaltim atas nota penjelasan 2 Ranperda Pemprov Kaltim, tentang pengelolaan keuangan daerah, serta pajak daerah dan retribusi daerah.
2. Penyampaian tanggapan dan jawaban Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim terhadap pendapat Gubernur Kaltim atas nota penjelasan 2 Ranperda, tentang pengutamaan bahasa Indonesia serta perlindungan bahasa dan sastra daerah. Kemudian Ranperda tentang pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
3. Penetapan penambahan 4 buah Ranperda oleh Komisi atau gabungan Komisi atau Pansus.
Dalam rapat Paripurna tersebut juga telah dibentuk Pansus 4 buah Ranperda, masing-masing Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah, Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pansus Pengutamaan Bahasa Indonesia serta Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah. Terakhir Pansus Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo mengatakan, masa kerja seluruh Pansus yang baru dibentuk tersebut diberikan selama 3 bulan. Namun begitu, kata dia, masa kerja tersebut masih bisa diperpanjang, jika dinilai belum selesai.
“Jadi masa kerja Pansus 3 bulan. Seperti di antaranya Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah, tentu soal ini kita buatkan Perdanya supaya bisa mengikat kedua belah pihak. Selain itu ada perbaikan terkait pengelolaan keuangan, ” katanya.
Dirinya berharap, dengan dibentuknya Pansus, maka akan dilakukan pembahasan yang lebih dalam dan detail pokok-pokok Ranperda.
“Tadi sudah kita bentuk juga Pansusnya agar pembahasan bisa lebih mendalam, ” tutupnya. (Adv/Koko/M Jay)