MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Menjelang mudik Lebaran 2025, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud menegaskan aturan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi.
Dia mengingatkan seluruh pegawai agar mematuhi ketentuan ini demi menjaga integritas pemerintahan.
“Kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas. Tidak boleh dipakai mudik atau liburan,” tegasnya.
Gubernur mengingatkan bahwa kendaraan dinas dibeli dengan uang rakyat, sehingga penggunaannya harus sesuai dengan aturan. Jika digunakan untuk mudik, apalagi dalam kondisi lalu lintas yang padat, hal ini bisa menciptakan persepsi negatif di masyarakat.
Dirinya pun meminta setiap kepala dinas dan instansi untuk memastikan bawahannya tidak menyalahgunakan fasilitas negara.
“Kendaraan operasional harus tetap digunakan sesuai tugasnya, bukan untuk keperluan pribadi,” ujarnya.
Larangan ini berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Hal ini termasuk pegawai yang berasal dari daerah lain, seperti Paser, Bontang, Kutai Timur, Berau, dan Kutai Barat.
Menurutnya, jika ada pegawai yang ingin mudik, mereka harus menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum, bukan memanfaatkan aset negara.
Gubernur Rudy Mas’ud menegaskan bahwa aturan ini bukan sekadar imbauan, tetapi akan ada sanksi tegas bagi pelanggar. Pemerintah akan melakukan pengawasan dan tindakan disiplin bagi siapa pun yang kedapatan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi saat mudik.
“Demi menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat, saya harap semua pegawai mematuhi aturan ini,” tandasnya. (Oen/M Jay)