Mediaborneo.net, Kukar – SF (35) jadi pesakitan usai diringkus polisi karena diduga sebagai pengedar sabu, Senin (13/4/2026) sekitar pukul 20.30 WITA di Mess RPK Distrik 32 Sebulu PT SHJ, Kutai Kartanegara.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 65 poket sabu seberat 25,7 gram, timbangan digital, dan alat hisap (bong). Modusnya, sabu disimpan dalam kaleng wafer untuk mengelabui petugas sebelum diedarkan.
Penangkapan SF merupakan hasil pengembangan dari operasi sebelumnya di Desa Menamang Kanan. Beberapa jam sebelumnya, polisi lebih dulu mencokok H (38) di rumah walet miliknya dengan barang bukti 20 poket sabu seberat 6,54 gram yang disembunyikan di sela atap pintu.
Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan A (39) yang berperan sebagai perantara. Ia mengaku menjadi penghubung antara pengedar lapangan dengan bandar besar yang berada di luar wilayah Muara Kaman.
Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal bergerak cepat melakukan pengembangan hingga ke wilayah Sebulu dan berhasil menangkap SF. Dari pengakuannya, sabu yang ia edarkan berasal dari seorang bandar bernama A yang beroperasi di Muara Bengkal, Kutai Timur.
Tak ingin kehilangan jejak, polisi langsung melakukan pengejaran lintas kabupaten. Selasa (14/4/2026) dini hari, tim menggerebek rumah A di Desa Muara Bengkal Ulu.
Sayangnya, A berhasil kabur sebelum petugas tiba. Meski begitu, penggeledahan yang disaksikan warga setempat justru membuka fakta mengejutkan. Polisi menemukan simpanan narkoba dalam jumlah besar di kamar pelaku.
Barang bukti yang diamankan berupa 10 bal sabu seberat 512,48 gram, dua paket tambahan sabu seberat 10,53 gram, serta dua paket ganja dengan berat 19,01 gram.
Total sitaan dalam operasi ini mencapai lebih dari setengah kilogram sabu, mengindikasikan adanya jaringan besar yang beroperasi lintas wilayah.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar melalui Kapolsek Muara Kaman Iptu Herwin menegaskan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan polisi dalam memberantas narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Bandar yang kabur sudah kami kantongi identitasnya dan sedang dalam pengejaran,” tegasnya.
Kini ketiga tersangka telah mendekam di balik jeruji besi untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Sementara itu, polisi masih memburu A yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga sebagai pemasok utama jaringan ini. (Ann/M Jay)












