Mediaborneo.net, Paser – Dalam rangka memperkuat kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Hj. Syahariah Masud, SE menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kaltim No. 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di Desa Pait, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, pada Minggu (29/6/2025).
Acara ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu BRIPKA Koko Yuni Hartanto yang merupakan Bhabinkamtibmas Polsek Long Ikis, dan Amran, pemerhati sosial dan aktivis penyuluhan anti-narkoba.
Sementara itu, acara dipandu dengan oleh Syahidan Ero Hasni sebagai moderator. Turut hadir, tokoh masyarakat setempat, organisasi kepemudaan dan warga.
Dalam sambutannya, Hj. Syahariah Masud, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan konstitusional sebagai wakil rakyat dalam menjaga masa depan generasi muda dari ancaman narkoba.
“Perda ini adalah bentuk komitmen pemerintah provinsi dalam melindungi masyarakat, khususnya kaum muda, dari bahaya narkotika. Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat tidak hanya mengetahui aturan hukumnya, tetapi juga memahami cara pencegahannya serta berani melaporkan bila ada indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar,” terangnya.
Dikatakannya, Desa Pait dipilih sebagai lokasi kegiatan karena pentingnya edukasi hingga ke wilayah pelosok. Hj. Syahariah menekankan bahwa peredaran narkoba tidak hanya terjadi di kota-kota besar, tetapi sudah menyasar desa-desa. Oleh karena itu, peran aktif warga menjadi kunci utama dalam upaya pencegahan.
BRIPKA Koko Yuni Hartanto menyampaikan tentang situasi dan tantangan aparat dalam menghadapi peredaran narkoba di wilayah hukum Long Ikis. Ia mengajak masyarakat untuk lebih terbuka menjalin komunikasi dengan aparat, serta aktif dalam upaya deteksi dini.
Sementara Amran menyoroti dampak sosial narkoba terhadap kehidupan keluarga dan komunitas desa. Ia mengajak peserta untuk menjadikan keluarga sebagai benteng pertama dalam melawan bahaya narkoba.
Kegiatan ini disambut antusias oleh warga Desa Pait. Banyak peserta mengajukan pertanyaan seputar langkah preventif yang bisa dilakukan di lingkungan keluarga dan sekolah.
Hj. Syahariah Masud, SE menutup berharap agar masyarakat menjadi lebih sadar hukum, berani melapor, dan bersama-sama menjadi bagian dari solusi atas masalah narkoba di Kalimantan Timur.
“Saya percaya, dengan edukasi yang terus dilakukan secara masif, kita bisa selamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika,” tutupnya. (Oen/M Jay)