Ibu di Samarinda Dianiaya Anaknya, Ini Fakta Lengkapnya

Ibu di Samarinda Dianiaya Anaknya, Ini Fakta Lengkapnya

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencuat di Samarinda. Kali ini, seorang ibu berinisial AR (58) menjadi korban kekerasan oleh anak kandungnya sendiri, SK (36).

Peristiwa yang menggegerkan warga Perumahan Bengkuring, Jalan Padat Karya RT 08, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara tersebut terjadi pada Jumat siang (9/8/2024).

Kejadian ini dipicu oleh perselisihan kecil di dapur. Pelaku, yang diketahui memiliki temperamen keras, tiba-tiba naik pitam saat melihat piring belum dicuci oleh sang ibu. Emosi yang meledak tanpa kendali membuat SK melakukan tindakan kekerasan tak terduga. Ia mencekik leher ibunya dari belakang, membantingnya ke lantai, dan membenturkan kepala ibunya hingga AR mengalami luka lebam dan pingsan di tempat.

Untungnya, aksi brutal tersebut berhasil dihentikan oleh suami korban, PJ, yang juga ayah dari pelaku. Dengan keberanian, PJ memukul SK menggunakan tongkat kayu, sehingga aksi kekerasan tersebut dapat dihentikan sebelum menyebabkan cedera yang lebih parah pada korban.

Tak lama setelah insiden tersebut, Unit Opsnal Polsek Sungai Pinang bergerak cepat menanggapi laporan yang diterima. Sekitar pukul 14.00 Wita di hari yang sama, petugas langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan SK.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui semua perbuatannya. Korban pun mengungkapkan bahwa ini bukan pertama kalinya ia mengalami kekerasan dari anak kandungnya tersebut.

“Kami telah menerima laporan dari korban, melakukan visum, dan memeriksa pelapor. Pelaku juga telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindakan yang sangat kami sesalkan dan kami akan menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, SIK.

Saat ini, SK sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dipastikan akan dijerat dengan pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga , yang dapat berujung pada hukuman berat. (Koko/M Jay)

Share