MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Terobosan terus dilakukan Gubernur Kaltim H Rudy Mas’ud (Harum). Setelah tancap gas untuk mewujudkan Program Gratispol di tahun pertamanya, Gubernur Harum lagi-lagi memberi kejutan pada momen Lebaran perdananya sebagai orang nomor satu Kalimantan Timur (Kaltim).
Dalam momentum Lebaran kali ini atau Hari Raya Idulfitri pertama selama menjabat, Gubernur Harum ingin berbagi kebahagiaan bersama rakyat Kaltim. Berbagi dalam “3 THR untuk Rakyat Kaltim Spesial Lebaran”.
Apakah 3 THR untuk Rakyat Kaltim itu?
Pertama, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): atas kepemilikan pribadi berupa pembebasan tunggakan dan denda. Wajib pajak hanya membayar pajak tahun berjalan 2025 .(Berlaku sejak 8 April 2025 selama 3 bulan)
Kedua, gratis retribusi kepada pelaku UMKM yang menyewa kios, petak, lapak dan kantin yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur selama 6 bulan ke depan. (Berlaku 1 April 2025).
Ketiga, gratis karcis masuk tempat wisata pada objek-objek wisata yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. (Berlaku mulai 31 Maret hingga bulan Mei). Tersedia di Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara dan Samarinda.
Tiga THR untuk rakyat Kaltim ini merupakan sinergi dengan Program Gratispol Gubernur Harum dan Wakil Gubernur Seno Aji untuk mewujudkan rakyat Kalimantan Timur yang sukses dan sejahtera.
“Tiga THR Spesial Lebaran ini adalah bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk meringankan beban masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Gubernur Harum di Samarinda, dikutip dari rilis resmi Biro Adpim Setprov Kaltim, Senin 31 Maret 2025.
Dijelaskannya, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat memanfaatkan program ini dengan hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenakan denda atau tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor juga bertujuan untuk memvalidasi keakuratan data kepemilikan kendaraan serta meningkatkan kepatuhan pajak pada tahun-tahun berikutnya.
Sedangkan pembebasan sewa kios, petak, lapak dan kantin dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat kecil pelaku UMKM yang berjualan pada kios-kios, petak, lapak ataupun kantin yang tersebar pada beberapa OPD dan 243 SMA/SMK dengan total 488 kantin.
“Awalnya 4 bulan. Saya katakan, mengapa tidak 6 bulan. Akhirnya kita berikan gratis 6 bulan,” ungkap Gubernur.
Pembebasan sewa kios dan lapak ini diharapkan dapat membantu pelaku UMKM agar tetap produktif dan berkembang.
Selain itu, Pemprov Kaltim juga akan memberikan pembebasan retribusi masuk untuk destinasi wisata yang berada di bawah kewenangan provinsi.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat agar dapat menikmati objek wisata edukatif milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur selama libur Lebaran secara gratis.
Destinasi wisata itu antara lain Museum Mulawarman Tenggarong di Kutai Kartanegara dan Pusat Penangkaran Rusa Sambar di Penajam Paser Utara.
Gubernur Harum berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan meringankan beban ekonomi, terutama menjelang Lebaran.
“Kita ingin berbagi kebahagiaan dengan seluruh rakyat Kalimantan Timur di hari kemenangan ini,” tutup Gubernur Harum.(*/M Jay)