MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda melaksanakan konferensi pers terkait penahanan satu tersangka Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam pelanggaran tindak pidana keimigrasian, Jumat (11/10/2024).
Kepala Kantor Imigrasi, Washington Saut Dompak, menjelaskan, tersangka berinisial DBM saat ini sedang menjalani proses hukum dan akan dihadapkan dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) hari ini.
Pelanggaran keimigrasian, melibatkan tersangka DBM, karena melindungi dan memberikan tempat tinggal kepada Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial MAK. MAK diketahui telah melebihi batas tinggal yang diizinkan (overstay) sejak tahun 2023.
Selama berada di Samarinda, MAK bekerja serabutan, termasuk sebagai pekerja bangunan hingga pengemudi ojek non-aplikasi. Saat ini, MAK ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Samarinda sambil menunggu persidangan.
Menurut Washington Saut Dompak, DBM dikenakan Pasal 124 huruf b UU Keimigrasian karena memberikan pemondokan kepada MAK yang telah melanggar izin tinggal.
“DBM terancam hukuman maksimal 3 bulan kurungan dan denda Rp25 juta. Sementara itu, MAK dikenakan Pasal 78 ayat 3 UU No. 6 Tahun 2012 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa WNA yang overstay lebih dari 60 hari akan dikenai sanksi deportasi dan denda,” paparnya.
Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa DBM dan MAK telah menikah siri pada tahun 2022, setelah berkenalan melalui aplikasi online. Pernikahan ini dilakukan di Samarinda, namun beberapa hal terkait masa lalu DBM tidak diketahui oleh MAK, yang kemudian terkejut saat fakta tersebut terungkap dalam proses penyidikan.
Pihak Imigrasi memberikan kesempatan bagi MAK untuk memperbaiki statusnya di kemudian hari, apabila ia ingin menikah resmi dengan dokumen yang sah.
Washington juga menghimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap keberadaan orang asing di Kalimantan Timur.
Dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi di Ibu Kota Nusantara pada tahun 2045, diperkirakan akan ada peningkatan jumlah WNA yang masuk ke wilayah ini. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan segera melaporkan keberadaan WNA yang mencurigakan melalui nomor hotline atau aplikasi online yang disediakan oleh Imigrasi Samarinda. (M Jay)