MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Setelah dibentuk pada rapat Paripurna ke-47 kemarin, Pansus Ranperda Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim langsung bergerak cepat menyusun rencana kerja.
Hari ini, Kamis (3/11/2022) Pansus menggelar rapat internal di ruang rapat gedung D lantai 3, Kantor DPRD Kaltim.
“Kami baru saja melaksanakan rapat internal dengan seluruh anggota Pansus Investigasi Pertambangan. Untuk awal, kita sudah jadwalkan tanggal 7 ini akan panggil Dinas Perizinan, SDM dan Dinas Kehutanan terkait dengan dokumen 21 IUP yg kita duga itu IUP bodong atau IUP abal-abal,” ujar Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan M Udin.
Jadwal selanjutnya, kata dia, Pansus akan melaksanakan rapat-rapat bersama dengan perusahaan pemegang IUP PKP2B yang ada di Kaltim.
“Setelah itu kami akan melaksanakan RDP dengan pemilik IUP PKP2B. Di hari berikutnya kita juga akan melaksanakan kegiatan RDP dengan pemilik IUP itu berbeda dengan IUP, yang di mana kita akan mengorek terkait dengan data,” terangnya.
Menurut M Udin, poin pokok yang akan dibahas diantaranya persoalan penyaluran dana CSR perusahaan pertambangan yang ada di Kaltim, dana Jamrek, reklamasi pasca tambang hingga izin IUP yang diduga palsu.
“Mengenai CSR mereka ke mana saja, kita ada data aliran CSR itu. Lalu soal Jamrek, jaminan reklamasi mereka berapa yang disetor ke pemerintah, gunanya untuk apa saja. Terus soal reklamasi yang sudah dilaksanakan apakah sesuai dengan komitmen mereka sebelum melaksanakan pertambangan dan sebagainya,” sebutnya.
Menurut dia, dengan banyaknya berkembang isu-isu pertambangan saat ini, akan menjadi catatan Pansus untuk melakukan pengungkapan. Nantinya akan dijadikan rekomendasi yang akan dimunculkan hingga sampai ke KPK untuk menindaklanjutinya.
“Sesuai dengan tugas dan fungsi kami sebagai pengawasan, Pansus ini dibentuk karena hal tersebut, maka kami meminta kerjasama seluruh masyarakat Kaltim, mari kita berbenah, mari kita buka terang benerang berkaitan dengan hal tersebut,” katanya.
“Jangan sampai nanti akibat dari pertambangan tidak jelas dan hasil bagi hasilnya untuk provinsi tidak jelas, mengakibatkan dampak negatif terhadap lingkungan provinsi sendiri,” sambungnya.
“Kita di sini tidak bisa penindakan, maka kami akan membuat rekomendasi kepada pihak berwajib yang berkaitan dengan apa yang menjadi hasil dari Pansus ini. Kemudian ditindaklanjuti oleh penegak hukum. Kita akan bekerjasama dengan pihak kepolisian, kejaksaan dan kita juga akan RDP dengan DPR RI yang membidangi, agar Pansus ini akan ditindaklanjuti sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
Dia menambahkan, setelah melakukan RDP bersama mitra terkait, Pansus akan memanggil Gubernur Kaltim untuk melakukan klarifikasi terhadap berbagai persoalan pertambangan di Kaltim.
“Insyaallah di akhir bulan ini juga akan panggil Gubernur untuk mengklarifikasi, apakah benar beliau yang bertandatangan atau ditirukan tandatangnya. Kalaupun beliau yang tandatangan kita minta penjelasan, kalau ditirukan, kita berharap beliau melapor ke pihak hukum bahwa ada penyalahgunaan terhadap kewenangan beliau sebagai Gubernur,” tandasnya. (Adv/Koko/Oen)