IRT di Palaran Jadi Korban Penganiayaan Suaminya

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA –   Seorang ibu rumah tangga (IRT) menjadi korban tindakan brutal dari suaminya sendiri. Peristiwa terjadi di Kelurahan Simpang Pasir, Sabtu malam (5/4/2025).

Menurut laporan yang diterima pihak kepolisian, kejadian bermula saat korban mempertanyakan kesetiaan sang suami. Perdebatan pun memanas hingga berujung pada tindakan kekerasan. Pelaku diketahui memukul dan menendang korban, menyebabkan luka memar di bagian wajah dan paha kiri. Tak hanya luka fisik, korban juga mengalami trauma mendalam akibat peristiwa ini.

Korban yang ketakutan sempat berteriak dan ayahnya yang berada di rumah langsung melerai pertikaian.

Kapolsek Palaran, AKP Iswanto, membenarkan kejadian ini berdasarkan laporan polisi nomor 13/B/IV/2025.

“Pelaku telah kami amankan dan sedang dalam proses pemeriksaan. Ia telah mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Pelaku terancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hingga lima tahun penjara. (Koko/M Jay)

Share