Isu Tambang Ilegal Mencuat, Isran Noor : Kita Tidak Punya Kewenangan

Gubernur Kaltim Isran Noor (ft : Oen)

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Isu keberadaan tambang ilegal di Kaltim mulai marak diperbincangkan publik. Bahkan beberapa kelompok menggaungkan sejumlah aksi menolak keberadaan tambang ilegal, serta mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas.

Berdasarkan data dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, dalam kurun waktu tahun 2018-2021, terdapat sebanyak 151 titik pertambangan tanpa izin (PETI) yang tersebar di beberapa wilayah Kaltim. Seperti Kukar sebanyak 107 titik, Samarinda 29 titik, Berau 11 titik dan PPU 4 titik.

Namun disayangkan, proses hukum terhadap para pelaku tambang ilegal ini masih dianggap tidak sebaik ekpektasi publik.

Berdasarkan ketentuan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, secara tegas menyebut bahwa setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

Terkait hal itu, Gubernur Kaltim Isran Noor angkat suara. Dirinya dengan tegas mengatakan bahwa perizinan pertambangan adalah kewenangan Pemerintah Pusat. Sehingga, dalam hal pengawasan menjadi satu paket sebagai kewenangan Pemerintah Pusat.

Pun ditanyakan mengenai apakah pihaknya telah melakukan upaya koordinasi dengan pihak Polda Kaltim untuk melakukan penindakan kepada para penambang, menurutnya, itu bukan kewajiban Polda Kaltim untuk mengatur.

“Kita tidak punya kewenangan. Saya menganggap, mereka menambang itu hak mereka. Kalau kewajiban, bukan mereka (Polda Kaltim, red) yang mengatur. Tapi ada pada pemerintah. Kan perizinan ditarik ke Jakarta semua. Kalau kita mau melakukan pengawasan dan sebagainya, tidak bisa, karena ada dasarnya,” ucapnya, Rabu (19/10/2021).

Dikatakan Gubernur Isran Noor, pertambangan yang dapat dikendalikan oleh Pemerintah Daerah, adalah jika kewenangan perizinan diberikan oleh Pemerintah Daerah itu sendiri.

“Jadi, yang bisa dikendalikan Pemerintah Daerah itu yang ada izinnya, yang memang sejak diberikan izin sampai ke pengawasan. Kalau ini kan tidak bisa. Misalnya, kalau kita tanya, mengapa kamu menambang? Dijawabnya, kami sudah ada izin. Nah ini, kita tidak tahu apa dia ada izin atau tidak, soalnya yang pegang pusat. Kalau kita laporkan ternyata orangnya punya izin beneran, fitnah namanya,” katanya.

Mantan Bupati Kutim ini kembali menegaskan bahwa, terkait hal-hal pertambangan, bukan kewenangan Pemerintah Daerah. Sehingga Pemprov Kaltim tidak akan melakukan komunikasi, koordinasi bersama dengan Polda Kaltim untuk melaporkan keberadaan tambang di Kaltim.

“Makanya saya katakan, sekarang apa kewenangan saya atau provinsi melapor ke Kapolda. Kalau kita melaporkan itu, dan ternyata yang dilaporkan itu punya izin, bagaimana? Tidak bisa. Kalau izinnya berasal dari kita, maka bisa kita awasi. Tapi karena izinnya, kewenangan pusat, ya pusat yang melakukan atau melaporkan ke pihak kepolisian bahwa benar atau tidak ada izinnya. Bagaimana ceritanya mau melaporkan orang seenaknya saja?,” imbuhnya.

Penulis : Oen
Editor : Jay

Share