Mediaborneo.net, Samarinda – Prof. DR. H. Jahidin S, S.H., M.H., anggota DPRD Kaltim dari Partai PKB, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah No 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan di Kecamatan Sungai Pinang, Minggu (4/1/2026).
Kegiatan ini digelar untuk mendorong pemuda Samarinda memahami hak, kewajiban, dan berbagai peluang yang tersedia melalui Perda Kepemudaan.
“Pemuda adalah motor penggerak perubahan. Perda Kepemudaan hadir untuk memberi panduan dan kesempatan agar generasi muda bisa berkembang secara positif, kreatif, dan berdaya saing. Jangan hanya menjadi penonton, manfaatkan setiap peluang yang ada untuk masa depan kalian dan masyarakat,” ucap Jahidin saat menyampaikan sambutan.
Sebagai anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin juga menekankan pentingnya pemuda terlibat aktif dalam pembangunan daerah.
“Kami ingin setiap pemuda memahami bahwa hak kalian bukan sekadar formalitas. Dengan memahami peraturan, kalian bisa ikut merancang program, berinovasi, dan menjadi bagian dari solusi di masyarakat,” katanya.

Jahidin mengatakan, DPRD Kaltim hadir sebagai mitra, bukan hanya pengawas untuk mendengar aspirasi masyarakat, memberi arahan, dan membuka jalan agar kreativitas pemuda bisa tersalurkan.
“Generasi muda adalah investasi terbesar daerah. Jika kalian bisa memanfaatkan setiap fasilitas dan program yang ada, bukan hanya diri sendiri yang maju, tapi seluruh masyarakat Samarinda akan merasakan manfaatnya,” imbuhnya.
Kegiatan sosialisasi menghadirkan narasumber dr. Padillah Munte, yang menjelaskan hak-hak pemuda dan program yang bisa diakses melalui Perda No 8 Tahun 2022.
“Sosialisasi ini bukan hanya tentang aturan, tapi juga tentang inspirasi. Setiap pemuda yang hadir hari ini harus pulang dengan semangat untuk bergerak, berkreasi, dan berkontribusi nyata,” kata Padillah.
Selain paparan materi, kegiatan ini juga menampilkan sesi interaktif. Pemuda diberi kesempatan bertanya, menyampaikan ide, dan berbagi pengalaman langsung. (Oen/M Jay)












