Mediaborneo.net, Samarinda – Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Jasno, mendorong agar lahan bekas bongkaran rumah warga di sepanjang Jalan Tarmidi, sisi Sungai Karang Mumus (SKM), dapat segera difungsikan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Kita berharap lahan yang sudah diturap itu bisa dijadikan RTH atau taman wisata. Warga bisa menikmati sungainya, dan ini menjadi bukti bahwa Kota Samarinda mulai berbenah melalui program normalisasi sungai,” ujar Jasno, Jumat (3/10/2025).
Menurutnya, kawasan di sekitar Sungai Karang Mumus memiliki potensi besar untuk dijadikan taman kota. Dengan penurapan yang telah selesai, area tersebut kini lebih tertata dan bebas dari bangunan liar sehingga bisa dimanfaatkan secara optimal.
“Sungai Karang Mumus dari sisi Jalan Tarmidi sudah diturap. Tinggal dibangun taman, tempat bermain anak-anak, dan dijadikan RTH. Tidak boleh lagi ada bangunan di atas lahan itu,” katanya.
Jasno menuturkan bahwa Jalan Tarmidi kini sudah mulai dibersihkan dan diharapkan benar-benar difungsikan sebagai taman kota yang asri.
“Jalan Tarmidi sudah mulai dilakukan pembersihan, dan setelah diturap akan dijadikan taman. Karena di sepanjang Sungai Karang Mumus sudah tidak ada lagi bangunan,” katanya.
Ia optimistis, jika ditata dengan baik, keberadaan Ruang Terbuka Hijau Samarinda tersebut tidak hanya menciptakan ruang publik yang nyaman, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi warga sekitar.
“Ke depan, setelah penurapan dua sisi sungai selesai, kawasan ini akan dijadikan RTH. Semua butuh proses karena menormalisasi sungai tidak semudah membalikkan telapak tangan,” ujarnya.
Meski mendukung kehadiran pelaku usaha mikro kecil (UMK) di kawasan taman, Jasno DPRD Samarinda menegaskan pentingnya menjaga kebersihan dan estetika taman.
“Pelaku UMK boleh berjualan di taman, tapi wajib menjaga kebersihan dan estetika. Kontainer atau gerobak tidak boleh ditinggalkan di taman. Semua harus bertanggung jawab terhadap keindahan area publik,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, keberadaan pedagang tidak boleh mengganggu kenyamanan pengunjung.
“Tidak masalah taman jadi tempat UMK berjualan, asal disediakan area parkir yang memadai dan tidak mengganggu lalu lintas maupun pejalan kaki,” ujarnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp14 miliar untuk proyek penurapan Jalan Tarmidi, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota.
Pekerjaan dengan konstruksi sheet pile sepanjang 225 meter itu rampung pada tahun 2024 dan kini menunggu tahap penataan lanjutan untuk dijadikan RTH Sungai Karang Mumus. (Koko/ADV/DPRD Samarinda)












